KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggagas kerja sama dalam penyediaan layanan hukum bagi mayarakat Konawe Utara. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Rumah Makan Surya Kendari, Jumat (20/6/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH dan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Elly Sartika Achmad, SH., MH. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan pelayanan informasi, konsultasi, serta pelaksanaan persidangan melalui mekanisme sidang keliling. Selain itu, kerjasama juga mencakup penyediaan layanan hukum secara lebih luas bagi warga Kabupaten Konawe Utara.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Konawe Utara, Herman Sewani, SH, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Kelas II Elly Sartika Achmad, S.H., M.H, Kapolres Konut AKBP Rico Fernando, SH., S.I.K., MH, dan Komandan Kodim 1430 Konut Letkol Arh Pramono, S.Sos., M.Han. Kemudian, hadir juga para Staf Ahli, Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. La Ondjo, M.Si, Kabag, Kepala OPD, Camat, dan Jajaran Pemda Konut, dan Jajaran PN Unaaha.
Bupati Konawe Utara, Ikbar mengatakan, penandatanganan perjanjian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus memberikan kemudahan akses keadilan.
“Melalui kerjasama ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke pengadilan. Cukup melalui sidang keliling, pelayanan hukum bisa hadir langsung di tengah-tengah masyarakat,” ujar Bupati Ikbar.
Kemudian, Pemda Konut bersedia memberikan tempat yang telah ditunjuk untuk digunakan PN Unaaha dalam menyelenggarakan pemberian layanan Informasi, Konsultasi dan Persidangan melalui Sidang Keliling (Ikon-Sidkel).
Sementara itu, Ketua PN Unaaha, Elly Sartika Achmad, menjelaskan setelah penandatanganan ini, pihak pengadilan akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan di Konawe Utara. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur pelayanan hukum yang baru, sekaligus mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi warga yang sebelumnya harus ke kantor pengadilan.
“Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat akan mendapatkan kemudahan, khususnya dalam hal biaya. Tidak perlu lagi ke Unaaha, karena sidang bisa digelar langsung di kecamatan masing-masing,” ujar Elly Sartika. (SS/MT)