KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Herman Sewani, SH menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemda) Konawe Utara (Konut) dengan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha di bidang penyediaan layanan hukum bagi masyarakat Konut, yang dilaksanakan di Rumah Makan Surya, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, penyediaan layanan hukum untuk masyarakat Konut sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan yang sering terjadi di masyarakat dengan berbagai persoalan. Hal ini akan bernilai positif dan memungkinkan menyelesaikan masalah secara tepat dan cepat.
“Sesuai ketentuan UU memang penyediaan layanan hukum ini sudah harus ada di Konut. Supaya, Kapolres dan Dandim Konut bisa bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan, karena bisa diselesaikan melalui persidangan,” terang Herman Sewani.
Menurut Herman Sewani, MoU penyediaan layanan hukum antara Pemda Konut dan PN Unaaha sebagai bentuk perhatian Pemda Konut yang ingin menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang bermasalah agar bisa diselesaikan dengan baik.
“Jadi kalau sudah ada pengadilan yang terlibat, bisa kita pastikan bahwa masyarakat bisa terlayani, terutama mereka yang tidak mampu memiliki akses terhadap bantuan hukum yang dibutuhkan, baik dalam bentuk konsultasi, pendampingan, maupun bantuan hukum lainnya,” terangnya.
Ia mengaku, bahwa dirinya siap mendukung Pemda Konut dan siap memberikan kontribusi yang berarti utuk menghadirkan layanan hukum bekeadilan untuk masyarakat Konut.
“Untuk bisa tercapainya tujuan yang kita inginkan, tentu kita harus menciptakan momentum yang penuh semangat untuk berkolaborasi yang lebih efektif dalam menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia pun berharap, kerjasama yang dilakukan Pemda Konut dan Pengadilan Negeri Unaaha tidak hanya menjadi upaya nyata untuk meningkatkan pelayanan hukum di daerah, tetapi juga menjadi teladan bagi upaya serupa di seluruh daerah di Sultra.
“Kolaborasi antara Pengadilan Negeri Unaaha dan Pemda Konut diharapkan dapat menjadi model bagi inovasi dan penguatan sistem hukum di tingkat lokal,” tutup Sewani. (SS/MT)