JAKARTA, SULTRASATU.COM – Lingkungan Hidup Lingkar kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK SULTRA) resmi melaporkan
PD Aneka Usaha Kolaka terkait dugaan ilegal mining dalam pengoperasiannya di Kecamatan Pomala Kolaka.
Laporan itu dilakukan, karena PD Aneka Usaha Kolaka diduga telah beraktivitas di dalam kawasan hutan produksi dan juga belum mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) sebagaimana syarat untuk melakukan pertambangan.
Ketua LINK SULTRA Irjal Ridwan, Selsa 15 November 2022 mengatakan, laporan yang dibawa ke Mabes Polri adalah tanda bukti yang kuat sebagaimana yang telah dilakukan PD. Aneka Usaha Kolaka.
“Ketika dilihat, Perusda Aneka Usaha Kolaka telah melakukan perbuatan yang sangat fatal. Maka dari itu, kami mendesak pihak Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PD Aneka Usaha Kolaka serta menghentikan segala aktivitasnya yang telah merugikan masyarakat maupun negara,” katanya.
Bukan hanya merugikan masyarakat, Irjal Ridwan juga menyebut, PD Aneka Usaha Kolaka telah melanggar undangan-undang No 41 tentang kehutanan dan itu sangat jelas bertentangan.
“Kegiatan yang di lakukan Perusda Aneka Usaha Kolaka sangat melanggar Pasal 134 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, dan masih banyak lagi aturan yang kami duga telah dilanggar oleh perusda Aneka Usaha Kolaka,” Beber Irjal Ridwan.
Olehnya itu, Irjal berharap, selain memanggil Direktur dan menghentikan segala aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka, Mabes Polri juga segera mencopot Kapolda Sultra yang tidak tegas dalam menindak mafia tambang.
“Kapolda Sultra kami nilai selama ini hanya formalitas saja ingin memberantas mafia tambang, karena kenapa? Karena banyak perusahaan yang sudah di police line, tapi Tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. yang ada malah perusahaan tersebut melakukan aktivitasnya kembali,” tutup Irjal. (Ed)