Metro Kota

Kejati Sultra Sampaikan Hasil Rakernis Kejaksaan Ri Tahun 2022

Avatar
2788
×

Kejati Sultra Sampaikan Hasil Rakernis Kejaksaan Ri Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepala Kejati Sultra bersama para asisten dan Kepala Kejari di wilayah Sultra dalam acara rapat penyampaian hasil rakernis tahun 2022.

KENDARI,SULTRASATU. COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar rapat penyampaian hasil rakernis Kejaksaan RI Tahun 2022.

Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja, SH. MH dalam sambutannya mengatakan, hasil rakernis Kejari RI berkaitan tentang optimalisasi penyerapan anggaran di seluruh bidang. Baik, bak Kejati Sultra maupun di seluruh kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sultra.

“Para Pejabat struktural harus memahami tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan regulasi, bangun sistem kerja yang sehat dan saling bersinergi karena pimpinan memerlukan anak buah yang jujur,” katanya. Saat rapat yang bertempat di di aula Kejati Sultra, Selasa 15 November 2022.

Tidak hanya Kejati Sultra yang menyampaikan hasil rakernis Kejari RI, rapat juga mendengarkan penyampaian hasil rakernis dari masing-masing bidang yang disampaikan oleh para asisten secara bergantian.

BACA JUGA:  Sinergitas Polsek Soropia dan Warga Bersih-Bersih di Bibir Pantai Toronipa

Seperti, asisten intelijen menyampaikan terkait tema rakernis bidang Intelijen tahun 2022 di usung dalam rangka mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum sebagai pelaksana fungsi supporting bidang dilingkungan internal kejaksaan.

Kemudian asisten bidang tindak pidana umum menyampaikan, data perkara tindak pidana umum yang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tahun 2022 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sultra sebanyak 28 perkara. Dimana, jumlah rumah Restorative Justice tahun 2022 di wilayah hukum kejati Sultra ada 11 buah dan balai rehab ada sebanyak 6 buah.

BACA JUGA:  Ketum Tamalaki Lipuno Toolaki Bakal Hadiri Kenduri dan Kirab Agung Nusantara

Lalu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan program kerja prioritas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada tahun 2022 yaitu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Diikuti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan data MoU Bidang Datun tahun 2022 sebanyak 5 buah, SKK Litigasi 5 buah, SKK Non Litigasi 14 buah, data penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 25.999.999.750, Pendampingan Hukum (LA) 2 buah, Pendapat Hukum (LO) 5 buah dan pelayanan hukum 8 buah.

BACA JUGA:  Tarif Angkot di Kendari Naik, Ini Rincian Harganya

Dan terakhir Asisten Pengawasan menyampaikan hal-hal esensial dalam rakernis bidang pengawasan tahun 2022. PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Penjatuhan hukuman disiplin tahun 2022 untuk wilayah Kejati Sultra dan Kejari se Sultra, serta tingkat kepatuhan penyampaian e-LHKPN dan LHAKSN Pegawai.

Diketahui, selain dihadiri Kepala Kejati Sultra, rapat penyampaian hasil rakernis juga dihadiri para asisten di Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri se wilayah hukum Kejati Sultra, para koordinator, pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Sultra, dan di wilayah hukum Kejati Sultra. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!