KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan terhadap Mantan Walikota Kendari, H Sulkarnain Kadir pada 27 Maret 2023.
Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati belum mampu memberikan status terhadap mantan Walikota tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody.
“Saat ini status masi saksi,dan nanti Hari Senin Tanggal 27 Maret 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ucap Dodi dihadapan awak media,16 Maret 2023.
Untuk pertanyaan penyidik terhadap saksi tersebut telah diajukan sebanyak 35 pertanyaan.
Sementara itu,terkait dengan peran Sulkarnain Kadir dalam kasus suap menyuap yang dilakukan oleh Sekda Kota Kendari dan Tenaga Ahli Bidang Perencanaan,Syarif Maulana,Dody memberikan jawaban singkat.
“Kalau soal peran,saya tidak bisa menjelaskan karena semua itu wewenang penyidik,” bebernya.
Lebih jauh, Dody menuturkan bahwa nantinya masih ada sejumlah saksi yang akan diperiksa.
“Ada juga pemeriksaan saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan ada juga yang dari PT nya sendiri,” tukasnya. (SS/Ed)