KONAWEUTARA, SULTRASATU. COM- Kepala Desa (Kades) Mandiodo Ilias Mannang membantah tuduhan pihak PT Cinta Jaya terkait tindakan pungutan liar (pungli) dan pemerasan.
Diketahui, Senin, 24 Juni 2024 Kuasa Hukum PT Cinta Jaya Telah melaporkan Kades Mandiodo di Polda Sultra terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan tersebut.
“Tuduhan yang dilayangkan oleh PT Cinta Jaya melalui kuasa hukumnya Nastum SH tidak benar adanya. Saya tidak mengetahui tentang dana 500.000/tongkang, ” terang Ilias Mannang saat ditemui wartawan media ini.
Ilias membeberkan, lroses Awal sebelum adanya 500.000/tongkang yaitu karena adanya kasus Cinta Jaya dengan bapaknya mengenai jalan Holing.
Polemik tersebut bergulir lama sampai di pertemukan bapaknya dengan Yunan selaku pemilik IUP Cinta Jaya. Dalam pertemuan tersebut ada terjadi dil-dilan Antara Pemilik lahan dan pemilik Cinta Jaya.
“Setelah terjadi dil-dilan antara pemilik lahan dan pemilik Cinta Jaya, bapak Yunan juga tak luput memberikan dana operasional kepala desa sebesar 500.000/tongkang,” ungkapnya.
“Dan itu bukan atas permintaan saya pribadi, melainkan hasil kesepakatan kami dengan bapak Yunan selaku pemilik PT Cinta Jaya. Hanya dalam kesepakatan tersebut kami tidak buat perjanjian hitam di atas putih karena kami percaya komitmen beliau, tapi anehnya kuasa hukum Cinta Jaya mempersoalkan terkait hal tersebut, ” tambahnya.
Menurutnya, dana operasional 500.000/tongkang yang diberikan oleh Cinta Jaya tanda terima kasih terhadap Pemerintah Desa.
Pasalnya, telah membantu mediasi polemik Tersebut sehingga terjadi kesepakatan tampa ada dirugikan pihak manapun.
Terkait, tuduhan lain yang mengenai dana CSR 15 % yang dikorupsi, Ilias juga membatah hal tersebut.
“Karena sebelum saya menjabat sudah ada potongan CSR sebesar 25% yang dia atur oleh perdes, ” terangnya.
“Setelah saya menjabat saya kumpul semua unsur mulai dari BPD, Pemdes, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan seluruh Masyarakat Desa Mandiodo untuk membahas dana CSR, alhasil yang tadi Nya 25% untuk potongan sekarang kami sdah sepakati 15%, ” tambahnya.
Terkait dana potongan CSR 15%, Ilias mengatakan akan dipergunakan untuk pembangunan dan pembenahan desa yang tidak ada regulasinya di Dana Desa yang ada.
“Bukan cuman itu. Kami juga gunakan di setiap kegiatan terutama kegiatan tahunan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, ” bebernya.
“Kalau untuk pemotongan yang 15% itu tidak tiap bulan. Nanti ada rencana kegiatan baru saya lakukan berdasarkn kesepakan. Seingat saya, baru 2 kali selama masa jabatan saya. Dan dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat seperti pemagaran pembelian bendera merah putih umbul-umbul serta untuk kebutuhan masyarakat sendiri, ” tegasnya.
Kades Mandiodo berharap kepada Kuasa Hukum PT Cinta Jaya Nastum, S.H jika tidak mengetahui kronologi atau polemik yang ada di desanya untuk didiskusikan terlebih dahulu.
“Jangan membuat pemberitaan yang tidak benar adanya. Selama ini kami cukup banyak membantu dan mensupport PT Cinta Jaya dalam melakukan pertambangan. Mengenai laporan tersebut kami tetap hargai dan siap menghadiri apabila di minta untuk klarifikasi, ” pungkasnya. (SS/Ed)