Daerah

Jaring Ide Kreasi dan Inovasi, Balitbangda Konsel Akan Gelar Lomba Inovasi Daerah

Avatar
1517
×

Jaring Ide Kreasi dan Inovasi, Balitbangda Konsel Akan Gelar Lomba Inovasi Daerah

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), gelar lomba inovasi daerah, sebagai komitmen menjaring ide-ide kreasi dan inovasi yang ada di perangkat daerah dan masyarakat umum, khususnya Konsel.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balitbangda Konsel, Marwiyah Tombili, lomba yang mengangkat tema ‘Konawe Selatan Maju Bersama Kreativitas dan Inovasi’, masih tahap sosialisasi, pendaftaran dan penerimaan berkas, berjalan sejak 25 April sampai 20 Juni 2022.

“Tujuannya memacu dan memotivasi perangkat daerah dan masyarakat di daerah, untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik masalah dan kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Pihaknya lanjut dia, mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan masyarakat yang efisien dan efektif. Sesuai kebijakan pembangunan Konsel, mewujudkan penerapan Good Governance.

BACA JUGA:  Bupati Konsel H.Surunuddin Dangga, ST.,MM Terima Lansung Bantuan CSR Bank Sultra Konsel

“Tentunya meningkatkan perluasan informasi, mengenai kreativitas dan inovasi yang dilakukan oleh perangkat daerah dan unsur masyarakat lainnya, kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Marwiyah mengatakan, tujuan selanjutnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses kreatif dan inovatif. Sebagai wujud keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh Pemkab.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

“Balitbangda, memberikan penghargaan kepada unsur masyarakat dan perangkat daerah yang berhasil menerapkan kreativitas dan inovasi. Dengan memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat, serta sebagai penguatan kepada perangkat daerah dan masyarakat untuk menumbuhkan budaya inovasi di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Pesertanya, sambung ia, ada dua segmen, untuk perangkat daerah, meliputi Pemerintah Kecamatan atau Desa, Puskesmas, OPD dan lembaga Pemda lainnya di lingkungan Pemkab Konsel. Untuk masyarakat, perorangan atau kelompok yang berdomisili dan memiliki KTP Konsel.

“Secara umum persyaratannya yakni memiliki kebaharuan dan keunikan sebagian atau keseluruhan. Lalu, telah dilaksanakan atau telah berjalan minimal 1 tahun, bukan merupakan kegiatan yang sedang direncanakan,” sebutnya.

Syarat umum selanjutnya, tambah Marwiyah, inovasi dibiayai APBD, APBdes atau dari sumber pembiayaan lain yang sah. Untuk Anggota masyarakat, merupakan kegiatan yang dibiayai dengan dana sendiri maupun pemerintah atau sumber dana lain yang sah.

“Harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat serta bersifat keberlanjutan. Serta belum pernah mendapatkan penghargaan ditingkat Provinsi maupun Nasional,” tutupnya.(Edi)