Daerah

Ikut Rakor Pengelolaan Sampah dan Pemetaan Potensi Nilai Ekonomi Karbon, Pemda Konut Siap Kantongi Adipura 2026

Redaksi
26
×

Ikut Rakor Pengelolaan Sampah dan Pemetaan Potensi Nilai Ekonomi Karbon, Pemda Konut Siap Kantongi Adipura 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Konut, Marjoni, SKM.,MPH saat mengikuti Rakorda Pengelolaan sampah dan pemetaan potensi nilai ekonomi dari sektor limbah. Foto: Ist.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan sampah dan pemetaan potensi nilai ekonomi karbon dari sektor limbah yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perwakilan Pemda Konut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara, Marjoni, SKM., MPH di salah satu hotel di Kendari, Selasa (28/4/2026).

Rakor dilakukan atas Perpres No.109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalul Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kinerja daerah menjelang penilaian Adipura, yang merupakan penghargaan bergengsi bagi kabupaten/kota yang berhasil dalam pengelolaan kebersihan dan lingkungan perkotaan.

Sekda Konut, Dr. Safruddin, S.Pd.,M.Pd saat memgikuti Rakorda Pengelolaan sampah dan pemetaan potensi nilai ekonomi dari sektor limbah. Foto: Ist.

Dalam Rakor tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari penguatan sistem pengelolaan sampah terpadu, pengurangan timbulan sampah dari sumbernya, hingga optimalisasi pemanfaatan sampah menjadi sumber energi dan nilai ekonomi melalui skema karbon.

BACA JUGA:  Pemkab Konawe Selatan Buka Latsar CPNS Gelombang VII 2025, Diikuti 199 Peserta

Kepala DLH Konut, Marjoni mengatakan, penilaian Adipura nantinya akan dilakukan 3 tahap. Ia mengaku, jadwal penilaian hingga saat ini belum diterima, akan tetapi pihaknya sudah melakukan persiapan dalam hal menyambut proses penilaian tersebut.

Marjoni menjelaskan, saat ini proses pengelolaan sampah di Kabupaten Konawe Utara itu masih dilakukan open damping. Artinya, sebelum tim sampah datang, pihaknya sudah harus lakukan kontrol, di mana sampah yang masih bercampur itu harus ditutup terlebih dahulu.

“Jadi memang proses pengelolaan sampah di Kabupaten Konawe Utara itu kita harus melihat dari hulu sampah ke hilir. Maksudnya di sini, bagaimana melibatkan masyarakat dalam konsultasi dan edukasi supaya mulai melakukan pemilahan sampah dari hulu dalam hal ini dari rumah tangga,” terang Marjoni.

Marjoni bilang, untuk bisa meraih Adipura, harus ada pengelolaan sampah yang lebih baik seperti apa yang disampaikan oleh KLHK dalam rakor.

BACA JUGA:  Usai Dilantik Prabowo, Wabub Konut Abuhaera Langsung Pimpin Apel Perdana dan Inspeksi ASN

“Kita harap, dalam pengelolaan sampah di Konawe Utara itu nantinya, sampah yang sudah dipilah akan dibawa ke TPA. TPA inilah pilihan terakhir untuk memilah sampah organik bisa dijadikan kompos kemudian yang sampah plastik diupayakan untuk tidak turun ke TPA,” jelasnya.

“Harapanya ke depan, sampah yang plastik atau besi-besi itu dipilah. Sehingga sampah yang masuk di TPA itu adalah sampah yang sudah dipilah,” tambahnya.

Kepala DLH Konut, Marjoni, SKM.,MPH memaparkan terkait pengelolaan sampah. Foto: Sultra1

Kadis DLH tidak menampik adalanya kendala selama proses pengolahan jelang penilaian Adipura. Salah satunya kendala konsultasi, informasi, dan edukasi dari dinas terkait ke masyarakat.

“Akan tetapi kendala itu bukan alasan, karena kita berkomitmen untuk menyambut proses penilaian yang diharapkan di masa pemerintahan Bupati H. Ikbar, SH.,M.H dan Wakil Bupati H.Abuhaera, S.Sos., M.Si bisa mendapatkan Adipura,” tegas Marjoni.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Konawe Utara Buka Porseni HUT ke-80 RI di Molawe, Ajak Generasi Muda Terus Berprestasi

Sementara, sekretaris Daerah (Sekda) Konut Dr. Safruddin mengungkapkan, untuk meraih hasil maksimal dalam hal pengelolaan sampah, pemerintah daerah itu harus memberikan dukungan kebijakan terhadap sumber sampah.

Pasalnya menurut dia, apabila sumber sampah tidak terkelola dengan baik, tentunya sampah tersebut tidak akan mampu diatasi. Sehingga persoalan ini adalah tanggung jawab secara berantai terhadap sumber sampah dan terhadap regulasi.

“Regulasi yang dimaksud yaitu sejauh mana pemerintah daerah melahirkan kebijakan dan penegakan terhadap regulasi itu. Sehingga di sana ada konsistensi, ketegasan, jelas, dan terukur tindakannya seperti apa,” bebernya.

Terkait Adipura yang hingga saat ini seluruh daerah di Sultra belum mendapatkan penghargaan termasuk Konawe Utara, ia menilai kendalanya ada di aspek dukungan yang selama ini memang minim dukungan.

“Tetapi Alhamdulillah kebijakan hari ini, dari Kementerian Lingkungan Hidup itu memberikan satu regulasi yakni mendorong pusat terhadap pemberian mandatoring 3 persen dari APBD. Sehingga ada kenaikan setiap daerah yang paling menentukan adalah kemampuan anggarannya,” tutupnya. (Edy)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow