Daerah

DPR RI Dorong Pelepasan Kawasan Hutan, DPRD Konut Siap Kawal Legalisasi Lahan Transmigrasi

Redaksi
533
×

DPR RI Dorong Pelepasan Kawasan Hutan, DPRD Konut Siap Kawal Legalisasi Lahan Transmigrasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd., bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae.

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd, menyambut baik hasil Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Transmigrasi yang menghasilkan rekomendasi penting terkait pelepasan status kawasan hutan pada wilayah transmigrasi.

Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (30/5/2026), Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae bersama 48 anggota, meminta pemerintah untuk melepaskan status kawasan hutan yang berada di wilayah transmigrasi guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran serta mempercepat pembangunan kawasan.

Selain itu, Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian Transmigrasi menyusun regulasi dan petunjuk teknis yang lebih rinci terkait penyediaan tanah permukiman transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum.

Komisi V juga menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian, lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyinkronkan kebijakan serta mempercepat legalisasi hak atas tanah di kawasan transmigrasi, termasuk di wilayah Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Konawe Utara Setujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026

Menanggapi hasil rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Konut Muhardin menilai keputusan yang dihasilkan merupakan angin segar bagi masyarakat Konawe Utara, khususnya para transmigran yang selama ini menghadapi persoalan status lahan akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Saya sebagai mantan aktivis lingkungan yang hari ini berada di parlemen tentu akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Hasil pertemuan antara Komisi V DPR RI yang dipimpin Ridwan Bae bersama Kementerian Transmigrasi merupakan kabar baik yang patut kita dukung bersama,” ujar Muhardin, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, hasil rapat tersebut tidak terlepas dari sinergi dan perjuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama DPRD Konut yang selama ini terus mengusulkan penyelesaian persoalan kawasan transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan.

BACA JUGA:  PT Sumber Bumi Putera Berangkatkan Warga Lingkar Tambang ke Tanah Suci

Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh kawasan transmigrasi di Kabupaten Konawe Utara saat ini masih berada dalam kawasan hutan, sehingga menimbulkan berbagai persoalan administratif dan hukum bagi masyarakat.

“Kita paham bahwa hampir semua lahan transmigrasi di Kabupaten Konawe Utara masuk dalam kawasan hutan. Ini sangat ironis karena penempatan transmigrasi dilakukan oleh negara dan sertifikatnya juga diterbitkan oleh negara, tetapi pada saat yang sama status lahannya masih menjadi persoalan karena masuk kawasan hutan,” katanya.

Muhardin menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga mengapresiasi peran Ridwan Bae yang dinilai memiliki perhatian besar terhadap kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya Konawe Utara.

BACA JUGA:  Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD, Surunuddin Harap Visi Desa Amanah dan Sejahtera Tercapai

“Ini merupakan langkah yang tepat dari pemerintah pusat. Ridwan Bae adalah salah satu wakil rakyat yang dekat dengan daerah ini. Beliau tidak hanya mewakili Konawe Utara atau Sulawesi Tenggara, tetapi juga memperjuangkan kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua II DPRD Konut, Muhardin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal proses pelepasan kawasan hutan pada wilayah transmigrasi agar segera terealisasi.

“Saya secara kelembagaan dan organisasi mendukung penuh langkah ini agar kawasan transmigrasi yang selama ini berada dalam kawasan hutan dapat segera dibebaskan dan ditetapkan menjadi area peruntukan lain. Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara maksimal,” tutupnya. (Edy)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow