Advertorial

APDESI Gelar Sosialisasi Hearing UU Nomor 3 Tahun 2024 yang Diikuti 870 Kades se-Sultra

Avatar
776
×

APDESI Gelar Sosialisasi Hearing UU Nomor 3 Tahun 2024 yang Diikuti 870 Kades se-Sultra

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan public hearing yang dilakukan oleh APDESI

KENDARI, SULTRASATU.COM – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar Sosialisasi dan Publik Hearing UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pemerintah dan turunan UU lainnya.

Sosialisasi diikuti  870 dari 1908 Kepala Desa se-Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (18/05/2024).

Direktur Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintah Desa dan Permusyawaratan Desa, Murtono, S.STP., M.Si mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan kepada seluruh Kepala Desa beberapa poin penting teknis adanya perubahan di UU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.

Diantaranya, poin pertama adalah  Ingin mengoptimalkan peran pemerintah desa untuk menjadi pelaku subjek pembangunan desa.

BACA JUGA:  Berlangsung Meriah dan Sukses, Jambore PKK Konawe Selatan Resmi Ditutup Surunuddin
Sosialisasi dan public hearing yang dilakukan APDESI.

“Kenapa desa ingin kita jadikan subjek, karena isu utama yang selalu mengemuka adalah masa perpanjangan jabatan, karena memang ada penambahan perpanjangan jabatan untuk 2 tahun bagi Kepala desa dan BPD,” jelas Murtono.

Kemudian, perubahan kedua lanjut Murtono yang ingin disampaikan melalui sosialisasi adalah peningkatan kesejahteraan bagi Pemerintah Desa dan BPD.

“Peningkatan kesejahteraan sudah kita lihat, yaitu adanya pemberian jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan juga BPD. Ini bentuk apresiasi kepada pemerintah desa atas kinerja,” ujar Murtono.

Sosialisasi dan public hearing yang dilakukan APDESI.

Poin ke tiga yang menjadi isu penting adalah pengaktifan pemberian kebijakan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi Kepala desa dan perangkatnya. Pasalnya, kunci pemerintah desa yang memegang adalah kepala desa.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini kami dari Kementerian Dalam Negeri bisa diberikan masukan dari para kepala desa untuk menjalankan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang sudah disahkan per tanggal 25 April 2024,” beber Murtono.

Sementara, Ketua APDESI Sultra, La Ode Alwi Haidatul, S.P mengungkapkan, tujuan sosialisasi publik hearing untuk membantu kawan-kawan desa di pelosok se-Sultra yang belum memahami seluruh UU Nomor 3 Tahun 2024.

Sosialisasi dan public hearing yang dilakukan APDESI

“Sehingga kami undang, dan acara ini disepakati oleh seluruh Kepala Dinas (Kadis)se-Sultra. Namun peserta terbatas karena berhubungan waktu yang mepet dan tempat yang tidak memadai,” ungkap Alwi.

Lebih lanjut, Alwi berharap, melalui sosialisasi, seluruh peserta bisa memahami semua regulasi, dipatuhi, dan dijalankan sesuai mekanisme yang ada.

“Harapannya, mudah-mudahan mulai hari ini jangan lagi ada masalah di desa. Sehingga pembangunan desa di Sultra betul-betul sesuai harapan pemerintah dan masyarakat Sultra. (SS/Edi)