Daerah

78 Masyarakat Desa Masagena Terima BLT DD Tahap II

Avatar
1640
×

78 Masyarakat Desa Masagena Terima BLT DD Tahap II

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Sebanyak 78 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Masagena, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menerima
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap II tahun 2022.

Penyaluran BLT DD dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini Kepala Desa yang juga dihadiri perwakilan camat Konda pendamping desa, BPD LPM, Babinsa Bhabinkamtibmas Desa, dan para tokoh masyarakat, Jumat (19/8/2022).



Kepala Desa Masagena, Antonius Parandan Ondo mengatakan BLT DD adalah salah satu upaya pemerintah pusat untuk membantu masyarakat dalam meringankan beban hidup dimasa pandemi Covid-19.

“Kita harap dengan BLT DD ini masyarakat bisa menggunakannya dengan baik dan dibelanjakan sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:  Kebohongannya Terbongkar di Persidangan, Tokoh Adat Lampung Timur Kesal dan Mengamuk di Pengadilan

Lebih lanjut, Antonius mengungkapkan, bahwa sebagai pimpinan pemerintah desa tentu sangat mendukung program pemerintah pusat dalam meringankan beban hidup masyarakat selama pandemi.

“Bantuan ini bukan untuk kepala desa dan bukan juga untuk aparat. Tetapi untuk masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya dimana sudah terdata oleh tim dan terverifikasi secara valid,” terangnya.

BACA JUGA:  Pamit Menggembala Sapi, Warga Desa Telutu Jaya Ditemukan Tewas Digigit Ular

Ia pun menjelaskan, penerima BLT DD ini adalah masyarakat yang benar-benar berhak sesuai data dari desa yang kemudian diputuskan 78 KPM lah yang layak menerima bantuan.

“Jadi besaran yang diterima tiap satu KK yakni Rp300 ribu dikali 3 bulan triwulan Il (April, Mei, juni). Jadi totalnya yang mereka terima semua adalah Rp900 ribu per KK,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wabup Butur, Antisipasi Bencana Diperlukan Pengelolaan dan Penanganan Terencana Serta Terkordinasi

Diakui Antonius, dalam penyaluran BLT DD diwajibkan kepada semua penerima harus sudah menerima vaksin dosis 2 sesuai surat edaran Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga yang menyatakan, segala bentuk bantuan apapun, baik pusat maupun daerah penerima harus sudah melakukan vaksin ke 2.

“Jadi surat edarannya jelas dari Bupati Konsel. Hal itu untuk memutus mata rantai Covid-19. Kebijakan ini bukan untuk mempersulit warga, tapi dalam rangka menjalankan peraturan perundang-undangan,” tutup Antonius. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!