KONAWE UTARA, SULTRASATU .COM,Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) mulai mengambil langkah serius untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kunjungan kerja lapangan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., tim terpadu turun meninjau aktivitas perusahaan tambang dan pelaku usaha di wilayah setempat.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Tim Terpadu Percepatan PAD yang digelar 24 September 2025 lalu. Pemda menilai perlu adanya evaluasi lapangan untuk memastikan setiap potensi daerah, terutama dari sektor pertambangan dan usaha jasa, benar-benar memberi kontribusi terhadap kas daerah.

Dalam kunjungan itu, Pemkab Konut menetapkan sejumlah langkah konkret. Sedikitnya ada 14 kebijakan utama dan 3 prioritas jangka pendek yang akan segera diberlakukan guna mengoptimalkan PAD dari berbagai sektor.
Wabup Abuhaera menegaskan, pemerintah daerah kini memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha, terutama yang berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah. Salah satunya, perusahaan tambang mineral bukan logam seperti quarry, pasir, dan batu akan dikenakan pajak 20 persen dari harga jual.
“Kita tidak ingin potensi besar ini hanya lewat begitu saja. Semua wajib tertib administrasi dan memberikan kontribusi bagi daerah,” tegas Abuhaera.

Selain pajak tambang, setiap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) juga diwajibkan melaporkan data karyawan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Pemkab ingin memastikan masyarakat Konut menjadi bagian langsung dari aktivitas ekonomi yang berjalan di wilayahnya.
Dalam data resmi, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan rencana pembangunan, jumlah bangunan, penggunaan air tanah (sumur dan bor), serta laporan jumlah genset dan jenisnya ke pemerintah daerah. Termasuk kewajiban melaporkan jumlah kendaraan operasional berpelat DT dan pajaknya, serta pelaporan BPHTB untuk lahan yang diganti rugi oleh perusahaan.
“Seluruh data ini penting untuk sinkronisasi dan penertiban retribusi. Pemda ingin setiap aset dan aktivitas usaha bisa terpantau dan menjadi sumber pendapatan yang sah,” kata Abuhaera.
Untuk sektor transportasi dan logistik tambang, Pemda Konut juga akan memberlakukan tarif Rp10 ribu bagi mobil tambang yang melintas di jalan umum. Sementara karyawan yang bekerja lebih dari enam bulan diwajibkan memiliki KTP Konawe Utara sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Tak hanya itu, Pemkab Konut juga menyiapkan pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen dari biaya konsumsi di perusahaan maupun usaha kuliner, serta retribusi penggunaan jalan umum dan pelabuhan umum bagi aktivitas industri.

Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konut, Alex Akhlis, menambahkan, setiap pelaku usaha kini diwajibkan melaporkan penanaman modal (LKPM) setiap tiga bulan. Ia mencontohkan, PT Bosowa sudah melaporkan LKPM, namun masih tercatat nihil, sehingga perusahaan tersebut diminta memperbaikinya dan menyerahkan laporan terbaru paling lambat 15 Oktober.
“Kami terus memperkuat koordinasi agar pelaku usaha tertib administrasi. Semua laporan ini penting untuk pemetaan potensi dan perencanaan PAD ke depan,” ujar Alex.
Dari hasil kunjungan lapangan, Pemda juga menetapkan tiga kebijakan prioritas yang akan segera dijalankan dalam satu bulan ke depan, yakni pajak makanan dan minuman 10 persen, pajak penggunaan air tanah, dan retribusi penggunaan listrik (genset).
“Semua langkah ini bukan semata-mata untuk menarik pajak, tapi memastikan bahwa pembangunan berjalan adil dan berkelanjutan,” ujar Abuhaera menutup pertemuan.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Konawe Utara kini memasuki fase baru dalam memperkuat kemandirian fiskal. Dengan penertiban data, transparansi perusahaan, dan penerapan pajak baru secara bertahap, target peningkatan PAD tahun 2025 diyakini bisa tercapai sesuai arah kebijakan pembangunan daerah.(Ed)













