KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan kepada 190 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.143 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 364 PPPK formasi tahun 2021 dan tahun 2022 terkait Masa Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja.
Penyerahan SK kepada ASN PNS dan ASN PPPK dihadiri langsung Wakil Bupati Konut Abuhaera, S.Sos., M.Si, Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Utara , Pj. Safruddin,S.Pd..M.Pd.(Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Forkopimda, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Selasa (04/06/2024).
Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN. Eng melalui Kepala BKPSDM, Muhammad Nur Sain, S.Sos., MM mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji serta penyerahan SK Bupati Konut ditujukan bagi PNS dan PPPK formasi tahun 2021, 2022, dan 2023.
Dimana, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konut Nomor 220 Tahun 2024, CPNS formasi tahun 2021 berjumlah 190 orang yang dilantik.
“190 orang yang dilantik telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dengan rincian. Tenaga teknis 88 orang dan tenaga kesehatan 102 orang,” jelas Nur Sain saat pelantikan di GOR Konasara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera.
Sementara, untuk PPPK Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konut Nomor 247 tahun 2024, ada 1.143 orang yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Diantaranya, PPPK formasi tahun 2021 berjumlah 152 orang, PPPK formasi tahun 2022 berjumlah 212 orang, dan PPPK formasi tahun 2023 berjumlah 1.143 orang.
“Untuk PPPK formasi tahun 2023 rincianya adalah tenaga guru 287, tenaga kesehatan 683, dan tenaga teknis 173 orang,” jelas Nur Sain.
Lebih lanjut, untuk masa perjanjian kerja PPPK formasi tahun 2023 terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2029.
Yang mana, satu orang TMT 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2025 serta dan satu orang lagi TMT 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2027.
“Perbedaan masa perjanjian kerja dua orang ini dikarenakan usianya akan memasuki batas usia pensiun (BUP) pada tahun 2025 dan 2027, sesuai dengan jabatannya yakni 58 tahun untuk jabatan fungsional umum dan 60 tahụn untuk jabatan guru,” bebernya.
Kemudian lanjut mantan Camat Wiwirano itu, bahwa untuk perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK formasi tahun 2021 tenaga guru terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 30 April 2027
“Perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK tenaga guru formasi tahun 2022 sebanyak terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2028,” tutup Mantan Camat Asera itu. (SS/Ed)