Headline News

Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil, Mengganggu Kepentingan DPD atas MPR

Avatar
731
×

Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil, Mengganggu Kepentingan DPD atas MPR

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ichsanuddin Noorsy.

JAKARTA, SULTRASATU.COM – Pengamat politik, Ichsanuddin Noorsy menilai penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhamad, sebab unsur dari DPD mengganggu kepentingan DPD atas MPR, dengan dalih menunggu proses hukum selesai.

Dalam persoalan pergantian Fadel dengan Tamsil, menurut Ichsan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD. “Paripurna DPD telah memutuskan bahwa Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD menganggap perlu diganti,” kata Ichsan, Ahad ,26 Februari 2023.

Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan. Tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD.

Ketika putusan paripurna DPD memutuskan mengganti Fadel, kata Ichsan, jika mengunakan yuridis dan sosilogis formal, menurut Ichsan, maka yang memiliki hak menganti adalah DPD. “MPR cuma //user. MPR tidak bisa menolak penggantian wakil ketua MPR,” ungkap Ichsan menjelaskan.

BACA JUGA:  Antisipasi Krisis Pangan, DTP-HP Konsel Gelar Rapat Teknis Bersama Ratusan Penyuluh, BMKG, dan Perbankan

Kalau MPR menolak dengan alasan Fadel masih melakukan proses hukum, menurut Ichsan, maka yang menjadi pertanyaan adalah persoalan ini sengketa hukum atau politik. “Ini sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum?,” kata Ichsan.

Ditambahkan Ichsa, pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili, karena otoritasnya ada di DPD. “Ini (putusan hakim, Red) sudah benar,” kata dia.

Selama pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD digantung, menurut Ichsan, maka kepentingan DPD terhadap MPR menjadi sangat terganggu. “Ada kesenjangan aspirasi yang tidak tersalurkan, dengan adanya konflik seperti ini,” ungkapnya. Ini merugikan DPD dan bisa digugat secara hukum.

Mengenai sikap pimpinan MPR yang tidak segera melantik Tamsil, Ichsan menilai hal ini disebabkan karena Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Fadel sama-sama berasal dari Partai Golkar. “Jadi ada subjektifitas. Saya melihatnya seperti itu, sehingga Fadel dipertahankan,” ungkapnya.

Alasan Bamsoet tidak melantik Tamsil karena menunggu putusan peradilan inkracht, kata Ichsan, memiliki dua kelemahan, Pertama, kelemahan legal formalisme yang tidak merujuk pada situasi legal yuridis sosiologisnya. Kedua, alasan ini tidak berangkat dari kondisi DPD.

Dengan sikap Ketua MPR seperti ini, menurut Ichsan, maka DPD bisa mencatat kualitas kepemimpinan Bamsoet. Dijelaskannya, kepemimpinan itu ada lima jenis, yaitu kepemimpinan sejati, kepemimpina petarung, kepemimpinan pengelolaan, kepemimpinan operator, dan kepemimpinan pesuruh.

Dalam konteks kasus pelantikan wakil ketua MPR, maka menurut Ichsan, Bamsoet bukan kepemimpinan petarung, bukan pemimpin sejati. “Tipikalnya hanya kepemimpinan manajer,” ungkap Ichsan. (SS/pimred)