Headline News

Tindak Lanjut Larangan Wisuda Tingkat SD, Dewan Kendari Keluarkan Rekomendasi

Avatar
869
×

Tindak Lanjut Larangan Wisuda Tingkat SD, Dewan Kendari Keluarkan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua Komisi III DPRD Kendari Rajab Jinik.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi kepada Penjabat Wali Kota Kendari untuk menyurati Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora).

Rekomendasi yang dimaksud, terkait pelarangan perayaan wisuda bagi peserta didik tingkat sekolah dasar (SD) yang telah membebankan orang tua atau wali siswa.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengatakan, bahwa pihaknya dengan tegas melarang perayaan wisuda bagi bagi peserta didik tingkat dasar baik Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dia menilai, perayaan wisuda jika hanya untuk hura-hura itu tidak ada manfaatnya. Apalagi sudah membebankan orang tua. Takutnya, sesuatu yang tidak biasa ingin dibiasakan.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan 6 Kg Narkoba

“Bahkan saya mendapat beberapa informasi jika hal ini diduga merupakan konspirasi yang dimainkan oleh sekolah dengan komite,” ujar Rajab ditemui di SDN 2 Kendari, Kamis, 22 Juni 2023.

Menurut Rajab, wisuda tingkat SD telah membebankan orang tua dengan meminta uang biaya wisuda. Dimana, dari informasi yang masuk, orang tua ada yg dikenakan biaya hingga mulai Rp500, Rp600, hingga Rp1 juta.

“Ngapain rayakan wisuda jika seperti itu, sampai di hotel. Kan bisa dilakukan sederhana saja. Adapun orang tua yang mau lakukan sendiri silahkan. Mahasiswa saja wisudanya sederhana, bikin acara sendiri,” ucapnya.

Peserta didik itu terpenting dinasehati, atau mengundang ustadz untuk dibina karakternya, agar kedepan siswa dapat berkembang di kemudian hari, dibanding acara pesta-pesta, itu bukan pedoman untuk mendidik karakter anak, terutama anak TK hingga SMP.

Komisi III yang bermitra dengan dinas pendidikan tegas melarang dikemudian hari ada acara seperti itu, apalagi dari Kementerian Pendidikan telah melarang hal tersebut, ditakutkan akan menjadi budaya.

“Jika mereka rayakan sendiri karena orang tuanya mampu silahkan secara pribadi dan mengundang guru tidak masalah. Tetapi jangan dikemas menjadi acara formal di sekolah,” pungkasnya.

Fraksi Golkar ini menyebut, komite harus mengikuti aturan sekolah, jangan komite atur sekolah. Sekolah adalah lembaga formal, sementara komite adalah orang tua siswa, yang dinilai bisa mengajari anak-anaknya di rumah, dalam hal ini non formal.

“Kalaupun ada masukan yang bisa diberikan ke sekolah untuk perkembangan anak didik itu baik, atau misalnya mereka membantu membangun sekolah secara sukarela, tidak jadi masalah. Tetapi kalau itu misalnya ada paksaan apalagi memberatkan orang tua siswa lainnya, itu tidak dibenarkan,” tutupnya. (SS/MEI)