Headline NewsMetro Kota

Menunjang Swasembada Energi Presiden Prabowo, Sejumlah Aktivis Desak Kementrian ESDM Cabut Izin Pertambangan di Sultra

Redaksi 01
676
×

Menunjang Swasembada Energi Presiden Prabowo, Sejumlah Aktivis Desak Kementrian ESDM Cabut Izin Pertambangan di Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM- Praktik illegal mining yang kian masif di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipastikan akan berdampak negatif pada kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan konflik sosial.

Pasalnya, ilegal mining tidak menerapkan standar penambangan yang di tetapkan oleh undang-undang.

  dprd konut pelantikan kapolres

Dan lebih jauh lagi, kegiatan eksploitasi SDA tanpa ijin negara sering kali disertai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius dan merupakan kejahatan ekonomi karena mereka menghindari pajak, dan korupsi sehingga sektor ini mudah di eksploitasi.

Keuntungan illegal mining yang berlangsung selama ini, hanya menjadi milik segelintir orang dan akan membawa malapetaka bagi mayoritas orang.

Sebaliknya jika kegiatan pertambangan Nikel menerapkan prinsip pertambangan yang baik dan benar (good mining practise) akan memberikan nilai tambah secara nyata secara ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Aktivis dan pemerhati lingkungan tak henti suarakan tentang tata kelola pertambangan di Sulawesi tenggara (Sultra) khusus sektor tambang Nikel yang selama ini ratusan perusahaan tambang tidak pernah melakukan kewajiban diantaranya Reklamasi, perbaikan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kajian pengelolaan lingkungan

Bukan tanpa alasan karena hampir beberapa daerah di Sultra hutan sudah gundul di garap tanpa mereka memperhatikan apa menjadi kewajiban mereka selama ini.

BACA JUGA:  Kadis Dikbud Konut Sebut Rotasi Guru dan Jabatan Kepala Sekolah Sudah Sesuai Prosedur

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam pengelolaan dan pengusahaan mineral atau Nikel.

Hal itu meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan.

Selanjutnya, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Beberapa pekan lalu, La Songo salah satu Aktivis di Sultra, meninjau dan melihat kegiatan pasca tambang.

Hal itu guna melihat langsung aktifitas di bidang pertambangan khususnya Nikel di Sulawesi Tenggara, serta untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sejalan dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Usai melihat kondisi yang ada di lapangan, La Songo yang juga diketahui, Ketua umum Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sultra, mengungkapkan sejumlah temuan yang mencolok terkait praktik pertambangan di lokasi tersebut.

Tata kelola pertambangan adalah kebijakan yang mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Tata kelola pertambangan yang baik harus dilandasi hukum dan keadilan untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Sembari meneguk Kopi dan tersenyum, ia tak lupa menerangkan, PPWI adalah sebuah organisasi yang menjadi wadah bagi para jurnalis warga (citizen journalists).

Ketua umum DPD PPWI Sultra saat menyampaikan pernyataan di sejumlah media menuturkan bahwa perusahan perusahan tambang nikel di Sultra sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas.

BACA JUGA:  Dinilai Tidak Profesional, Ketum PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Kendari Eka Faturrahman

Pasalnya hingga saat ini hampir semua perusahan tidak pernah melakukan, Reklamasi hutan yang sudah di garap dan yang menjadi pintu masuk terjadi bencana ketika musim penghujan dan mengancam jiwa masyarakat yang berada di lingkar tambang yang di garap.

Ia mencatat bahwa banyak poin mengenai tata kelola yang belum memiliki payung hukum yang jelas. Hal tersebut tentu memberikan celah bagi perusahaan untuk bertindak di luar ketentuan yang ada.

“Kami sangat terkejut dengan praktik-praktik pertambangan yang ternyata banyak hal yang perlu dievaluasi,” ujar La Songo dalam rilis, Rabu (29/1/2025).

Ketua Lembaga organisasi yang menjadi wadah bagi para jurnalis warga (citizen journalists) ini menekankan pentingnya pengawasan yang menyeluruh terhadap Pertambangan di Sultra mengingat potensi kerugian negara dari praktik yang tidak sesuai dapat mencapai triliunan rupiah.

Hal ini berpotensi merugikan pendapatan negara dan cita-cita nasional, termasuk dalam rangka mencapai swasembada energi.

La songo menantang dan menekankan serta menegaskan kepada pihak kementrian ESDM RI, untuk tidak lagi serta merta memberikan RKAB kepada para perusahan peruhahan tambang yang tidak mematuhi kewajibannya ungkapnya.

Ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap Pemberian Izin yang ada di Sultra.

BACA JUGA:  Kejati Bersama UPT Kementerian PUPR se-Sultra Teken Kerjasama Penanganan Hukum Bidang Datun

Ditegaskannya, bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab kita, melainkan juga harus menjadi perhatian semua pihak terkait.

“Kami berharap pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM untuk bertindak tegas mengatur dan menata ulang dan bahkan mencabut semua izin Pertambangan yang beroperasi di Sulawesi tenggara itu, betul-betul ada sistem pengawasan yang utuh,” ujarnya.

“Terakhir La songo menambahkan, Ini untuk kepentingan anak bangsa, untuk kepentingan negara, dan untuk mewujudkan cita-cita Pak Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya.

Sementara salah aktifis senior Karmin, SH Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan & Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ( LPPK – Sultra ) mengungkapkan seharusnya pihak ESDM betul-betul memberikan sanksi bagi perusahan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang yang tidak menjalankan kewajibanya.

Karena menurut Karmin, kewajiban para perusahan tambang di Sultra yaitu dalam mengajukan kuota RKAB harus benar benar melaksanakan kewajiban yaitu reklamasi.

Seperti, rehabilitasi daerah aliran sungai dan melakukan kajian lingkungan yang benar-benar dan disampaikan ke publik.

“Kiranya kementrian ESDM tak memberikan lagi kuota RKAB, dan jika pihak ESDM masih tetap melakukan itu, maka kami menduga ada permainan antara perushaaan dan pihak pihak terkait,” tutupnya. (SS/ED)