Politik

Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran saat Pilwali Kendari ke Bawaslu

Redaksi 01
459
×

Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran saat Pilwali Kendari ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU. COM– Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Nomor Urut 2 Yudhianto Mahardika Anton Timbang – Hj Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna) telah resmi menyampaikan laporan (pengaduan) terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Kendari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sabtu (30/11/2024).

Kordinator Tim Hukum Paslon Yudhi-Nirna, Fatahillah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai bukti pelanggaran dan semua bukti tersebut telah terverifikasi oleh Bawaslu.

  dprd konut pelantikan kapolres

“Tadi kurang lebih hampir sejam kami mengajukan berbagai bukti pelanggaran dan alhamdulillah semua bukti itu telah terverifikasi sehingga kami telah mendapatkan nomor laporan,” ujar Fatahillah, Sabtu (31/11/2024).

BACA JUGA:  Golkar-PPP Segera Bentuk Koalisi Menangkan AJP-ASLI di Pilwali Kendari

Fatahillah menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup banyak sekali dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami melaporkan banyak sekali dugaan pelanggaran. Intinya, berdasarkan verifikasi bukti yang dilakukan oleh Bawaslu atas laporan kami, diverifikasi berjam-jam oleh Bawaslu,” tambahnya.

Fatahillah mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut merugikan paslon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin.

“Kita harapkan sebenarnya Pemilihan Wali Kota Kendari itu harus sportif. Tapi kenyataannya banyak pelanggaran yang dilakukan dan itu merugikan paslon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bertekad Jadi Penghubung Kepentingan Masyarakat, H. Irwan, S.Sos, M.Si Siap Maju di Pileg Dapil 5 Konsel

Fatahillah juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam pleno yang dilaksanakan hari ini, dimana saksi dari paslon Yudhi-Nirna terkesan dibatasi ruang geraknya.

Salah satu contoh kecil saksi dari Paslon 02 dilarang menjalankan tugasnya di TPS 07 Mataiwoi oleh ketua KPPS dengan alasan surat mandatnya tidak ditandatangani oleh Yudhianto, walaupun sudah di tanda tangani oleh ketua dan sekretaris tim pemenangan disertai dengan stempel.

Sementara Ketua KPU saat dikonfirmasi mengatakan surat mandat saksi yang telah ditanda tangani oleh tim pemenangan itu sudah sah.

BACA JUGA:  Kolaka Siap Jadi Tuan Rumah Debat Publik Kedua Pilgub Sultra

“Dalam pleno yang dilaksanakan hari ini juga sangat mengecewakan kami, karena saksi kami terkesan dibatasidiruang geraknya sehingga ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan laporan termasuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Tim Hukum Yudhi-Nirna yakin dengan adanya temuan ini, mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami yakin dengan adanya temuan ini kami yakin bisa sampai di MK dan bisa dilakukan PSU. Tanpa MK pun bisa dilakukan PSU atas rekomendasi oleh Bawaslu,” tegas Fatahillah. (SS/ED)