JAKARTA,SULTRASATU.COM – Peta politik dan hukum di Konawe Utara bergejolak. Ketua DPD Partai NasDem sekaligus anggota DPRD Konawe Utara, Jalil, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus yang menyedot perhatian publik ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepastian status hukum tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/179/VIII/RES.1.11./2026/Restro Jakpus tertanggal 5 Agustus 2026. Langkah tegas kepolisian ini menjadi babak baru setelah penyidik sebelumnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 11 November 2025.
Kuasa Hukum Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan fakta hukum mutlak yang lahir dari kecukupan alat bukti oleh penyidik.
”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka ini adalah kewenangan penuh penyidik setelah menilai alat bukti sudah cukup. Kami mengimbau semua pihak berhenti membangun opini yang menyesatkan masyarakat,” ujar Arsyad saat ditemui media, Rabu (5/8/2026).
Arsyad menyoroti dinamika yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, di mana kliennya kerap digempur tudingan oleh pihak yang saat ini justru tersandung masalah hukum.
”Publik tentu bisa menilai secara cerdas. Sosok yang selama ini paling lantang melontarkan tuduhan terhadap Pak Ruksamin, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di hadapan hukum,” lanjutnya.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, penetapan tersangka ini merupakan muara dari laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, dan pengumpulan bukti substansial, penyidik resmi menjerat Jalil dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Arsyad berharap kasus ini menjadi ikhtibar bagi semua pihak agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa pijakan hukum yang valid.
”Negara kita adalah negara hukum. Biarkan setiap persoalan diuji transparan di meja hijau, bukan lewat narasi opini di ruang publik,” tegas Arsyad.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Konawe Utara untuk tetap tenang, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan mengawal proses hukum ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (EDY)
BREAKING NEWS: Ketua NasDem Konawe Utara Ditetapkan Tersangka Penipuan












