KONAWE SELATAN , SULTRASATU. COM – Kuasa Hukum Kepala Desa Sabulakoa Mursalin SH.,MH membantah tuduhan lembaga Aliansi Pemerhati Desa (APDes) yang mengatakan, bahwa kliennya telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).
Pasalnya, tuduhan yang dituduhkan kepada kliennya dalam hal ini Kepala Desa Sabulakoa oleh lembaga APDes yang mengatasnamakan masyarakat, disebutnya tidaklah benar dan hanya mengada-ada.
Akan tuduhan tersebut, lanjut Mursalim, pihaknya akan melapor balik jika tuduhan yang dituduhkan ternyata terbukti tidak benar.
“Kami juga akan mempersiapkan berkas dan bukti-bukti apa bila tuduhan tersebut tidak terbukti kami akan melapor balik atas tuduhan tersebut terkait menyebarkan fitnah dan laporan palsu,” katanya.
Menurut Mursalim, proses di Inspektorat biarkanlah berjalan sesuai aturan, tanpa harus menjustifikasi seseorang bahwa dirinya bersalah.
“Terkait pemeriksaan inspektorat biarkan berjalan sesuai regulasi mereka,” singkatnya, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya, lembaga APDes Desa Sabulako Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, mendesak Inspektorat Konsel segera memeriksa oknum Kepala Desa Sabulakoa terkait penyelewengan ADD.
Menurut APDes, sejak tahun 2016-2022, terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa. Bahkan diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata di lihat, didengar, dan dirasakan sendiri oleh masyarakat.
“Kami hanya ingin menegakkan, agar Instansi terkait segera mengusut dengan tuntas dan menjawab ketimpangan yang ada di Desa Sabulakoa,” Pungkasnya (PR)