Daerah

Kejari Konsel Musnahkan 289 Gram Narkoba Barang Bukti Rampasan

Avatar
3800
×

Kejari Konsel Musnahkan 289 Gram Narkoba Barang Bukti Rampasan

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Kejari Konsel Musnahkan Barang Bukti, Terkait Kasus Narkoba Hingga Sajam

KONAWE SELATAN,SULTRASATU. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti rampasan perkara tindak pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis shabu dan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) di Kantor Kejari Konawe Selatan, Rabu (9/11/2022).

Pemusnahan barang bukti rampasan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Herlina Rauf SH MH bersama aparat kepolisian sektor (Polsek) Andoolo, unsur pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat dan aparat Kejari Konawe Selatan.

Kejari Konawe Selatan, Herlina Rauf SH MH menuturkan pemusnahan barang bukti rampasan perkara tindak pidana oleh Kejari Konawe Selatan adalah barang bukti perkara yang telah diputuskan incraht oleh Pengadilan Negeri Andoolo.

Herlina mengatakan barang bukti tersebut dari sembilan perkara. Dimana dominan, lanjut dia, perkara narkotika jenis shabu yang paling dominan dengan total jumlah secara keseluruhan sebanyak 289,57 gram.

BACA JUGA:  Dit Intelkam Polda Sultra Gelar FGD Pengunaan Alat Tangkap Ikan Berbasis Ramah Linkungan

“Barang bukti lainnya seperti alat isap berupa pipet dan kemasan air mineral dan timbangan dan lima buah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi para pelaku tindak pidana. Total perkara narkotika yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak sembilan perkara,” jelas Herlina.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Selain perkara narkotika, kata Herlina, Kejari Konawe Selatan juga memusnahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum (tipidum).

“Kita juga memusnahkan barang bukti dari perkara tipidum sebanyak tujuh perkara. Sedangkan barang buktinya berupa senjata tajam (sajam) jenis sangkur, pisau dan parang,” urai Herlina.

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian penyelesaian dalam suatu perkara. Utamanya keberhasilan jaksa dalam penanganan perkara yang telah dilakukan eksekusi, baik eksekusi badan maupun eksekusi barang.

Lanjut Herlina, pemusnahan barang bukti itu merupakan perkara periode bulan Juni hingga Oktober 2022.

Dari pemusnahan barang bukti itu, Herlina memandang Kabupaten Konawe Selatan terbilang cukup tinggi perederan narkoba.

Pasalnya, kata dia, sejak enam bulan terakhir ini pengungkapan kasus narkoba sudah mencapai sembilan perkara dengan barang bukti sebanyak seperempat kilogram lebih.

“Cukup tinggi jumlah peredarannya. Namun ini juga ditunjang dengan penanganan narkotika di Konsel ini. Tingkat kabupaten dengan sembilan perkara itu menandakan bahwa tingkat peredaraan narkotika itu cukup tinggi. Padahal ini tingkat kabupaten,” tandas Herlina.(Ed)