Daerah

RKAB Pertambangan Terlambat, LIRA Sultra Minta Kementerian ESDM Evaluasi Permohonan RKAB IUP/IPK di Sultra

Avatar
129
×

RKAB Pertambangan Terlambat, LIRA Sultra Minta Kementerian ESDM Evaluasi Permohonan RKAB IUP/IPK di Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM- Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Karmin, SH meminta Kementerian ESDM mengevaluasi permohonan RKAB IUP/IUPK di Sulawesi Tenggara.

Permintaan itu, menyusul keterlambatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang dikeluhkan pengusaha tambang di Sultra yang disebabkan belum terlaksananya reklamasi pasca tambang.


Sementara, persetujuan RKAB mewajibkan pelaporan hasil reklamasi pasca tambang kepada Kementerian ESDM sebagai persyaratan.

BACA JUGA:  Kasatpol PP Butur Segera Tuntaskan Persoalan Honor Personil Yang Belum Dibayarkan

“Akibatnya, banyak pemilik IUP/IUPK yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tanpa melaksanakan reklamasi pasca tambang. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mereka mendapatkan rekomendasi persetujuan RKAB tanpa memenuhi persyaratan reklamas,” kata Karmin.

Ia juga meminta, agar Kementerian ESDM RI mencabut kembali RKAB tersebut jika pemilik IUP/IUPK yang telah mendapatkan RKAB tidak pernah melakukan reklamasi pasca tambang.

“Saya memiliki data tentang pemegang IUP di Sulawesi Tenggara yang telah melakukan reklamasi.” tegas Karmin.

BACA JUGA:  Buka Musrenbang di Kecamatan Wiwirano, Bupati Ruksamin Minta Kades Galakkan Pemanfaatan Pekarangan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara, Agussalim Patunru, juga telah menyampaikan siaran pers kepada wartawan PJI Sultra terkait pernyataan Gubernur LIRA Sultra, Kamis (28/3/2024).

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 9.E/MB.07/DBT.PL/2023 tentang basis data spasial perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan reklamasi pasca tambang, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pasca tambang ditekankan untuk mendukung kaidah teknik pertambangan yang baik.

BACA JUGA:  Keluhkan Warga Kecamatan Basala Irigasi Pengairan Persawahan

Poin-poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi, rencana pembukaan lahan tahunan, rencana lahan direklamasi tahunan, realisasi pembukaan lahan tahunan, realisasi lahan direklamasi tahunan, rencana pembukaan kembali area reklamasi.

Kemudiaan, realisasi pembukaan kembali area reklamasi, rencana lubang bekas tambang akhir/danau pasca tambang (final fold), dan realisasi lubang bekas tambang akhir /danau pasca tambang (final fold). (SS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!