AdvertorialDaerah

Sutet 275 KV Bakal Dibangun di Konut, Sekda : Tidak Ada Lagi Istilah Mati Lampu

Redaksi Sultrasatu
531
×

Sutet 275 KV Bakal Dibangun di Konut, Sekda : Tidak Ada Lagi Istilah Mati Lampu

Sebarkan artikel ini
Sekda Konut Safruddin menyampikan sambutan di acara sosialisasi Pembangunan Sutet 275 KV Jalur Bungku-Andowia dan Sutet 275 Andowia-Kendari.

KENDARI, SULTRASATU.COM Pembangunan Sambungan Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) 275 KV jalur Bungku-Andowia dan Sutet 275 Andowia-Kendari akan agar segera dilakukan dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Safruddin , S. Pd., M. Pd dalam acara sosialisasi bersama Forkompinda Konut dan PT. PLN (Persero) UPP Sultra yang berlangsung di Kendari, Jumat (13/09/2024).

BACA JUGA:  Kodim 1504 Ambon Gelar TMMD ke- 113, Bangun Jalan Lingkungan, Drainase dan Penyuluhan

Sekda mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk mensukseskan proyek strategis nasional yang mesti di support oleh camat sebagai penguasa wilayah bersama kepala desa utamanya masyarakat setempat.

Sekda bersama Forkompinda dan pihak PT PLN (Persero) UPP Sultra.

“Tentunya ini tidak terlepas dari dukungan konkrit yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam memfasilitasi segala bentuk pembangunan,” ujarnya.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Menurutnya, kegiatan pembangunan sutet merupakan faktor penting dalam menunjang pembangunan industri.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak yang terlibat untuk menghindari permasalahan-permasalahan dikemudian hari.

“Makanya sosialisasi ini juga kita undang Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera melakukan pemetaan lahan-lahan masyarakat,” katanya.

Sementara, Asisten Manager Perizinan, Pertanahan dan Umum PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sultra, Yanuar Habib mengungkapkan, tahap pelaksanaannya pembangunan sutet 275 KV tidak hanya fokus pada pembangunan fisik saja atau pekerjaan konstruksi.

“Namun sebelum itu akan dilakukan pengadaan lahan termasuk masalah izin dan ruang bebas,” tutupnya. (SS/Ed)