Headline News

Sidang Putusan Dugaan PMH Terkait Prosedur RUPS PT Mandala Jayakarta Kembali Ditunda

Avatar
775
×

Sidang Putusan Dugaan PMH Terkait Prosedur RUPS PT Mandala Jayakarta Kembali Ditunda

Sebarkan artikel ini
Sidang Putusan Dugaan PMH Terkait Prosedur RUPS PT Mandala Jayakarta Kembali Ditunda
Ketgam: Kuasa hukum direktur Mandala Jayakrta, Yendra saat mengikuti sidang dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa terhadap PT Mandalaya Jayakarta tidak sesuai dengan prosedur undang undang perseroan terbatas kembali ditunda.

Pasalnya, salah seorang hakim yang memimpin sidang dugaan pemalsuan tandantangan yang menyeret Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim sedang berduka. “Kami minta maaf sidang kembali ditunda. Dan akan dilaksanakan 24 Mei mendatang,” kata Ahmad Yani hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu, 17 Mei 2023).

BACA JUGA:  Bupati Konut Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya untuk Menuntaskan Kemiskinan Ekstrim

Sebelumnya sidang dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan direktur Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan RUPS ditunda, karena hakim masih melengkapi berkas.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Dan kali ini sidang tersebut kembali ditunda dengan alasan seorang hakim sementara berduka. “Kita maklumi karena keluarga hakim meninggal dunia. Terkait bagaimana nanti keputusan sidang kita tunggu saja,” kata kuasa hukum direktur PT Mandala Jayakarta, Yendra.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa sidang ini sudah pernah ditunda kurang lebih 30 hari. Sebenarnya pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Namun, dirinya tidak memilki kewenangan untuk melakukan intervensi agar perkara tersebut segara diputuskan. “Pada dasarnya kita tunggu saja sidang berikutnya. Muda-mudahan sudah tidak ada lagi kendala,” tandasnya.

Diketahui, sebelumya diduga kedua tergugat Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim melakukan RUPS luar biasa PT Mandala Jayakarta yang tidak sesuai dengan prosedur Undang Undang Perseroan terbatas. (SS/KM)