DaerahHukrim

Siapa yang Jadi Bekingan PT. WIN?

Redaksi Sultrasatu
827
×

Siapa yang Jadi Bekingan PT. WIN?

Sebarkan artikel ini
Midul Makati, Direktur Eksekutif Famhi Sultra.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Jejak kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara masih selalu menghasilkan perhatian negatif. Seperti aktivitas tambang nikel milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang kian menuai sorotan. Alih-alih membawa kesejahteraan, operasi perusahaan itu dituding telah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Famhi Sultra, lembaga advokasi hukum dan lingkungan, menyebut perusahaan ini abai terhadap standar tata kelola pertambangan. Penambangan dilakukan hanya beberapa meter dari SDN 12 Laeya dan pemukiman warga.

“Keselamatan anak-anak dan masyarakat dipertaruhkan,” ujar Midul Makati, Direktur Eksekutif Famhi Sultra, kepada wartawan, Selasa pekan ini.

Selain menggali tanah hingga mengubah kontur lahan yang rawan longsor, PT WIN juga dituding gagal menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, dokumen itu syarat mutlak sebelum aktivitas tambang dijalankan. Lebih jauh, perusahaan disebut-sebut menggunakan cara-cara intimidatif terhadap warga yang menolak penambangan di kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Konut Bentuk Koperasi Merah Putih

Famhi Sultra menilai PT WIN melanggar berbagai regulasi, mulai dari UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan pidana korupsi yang mengatur tanggung jawab korporasi. Regulasi teknis lain, seperti PP No. 96/2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4/2021, hingga Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016 tentang pidana korporasi, disebut tak diindahkan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga potensi tindak pidana lingkungan hidup,” kata Midul.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan Perekrutan Tidak Transparan, Bawaslu Konawe akan Dilaporkan di Bawaslu RI

Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke KLHK, ESDM, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas intervensi.

Isu ini makin pelik ketika muncul tudingan adanya beking dari aparat kepolisian. Midul bahkan menyebut dugaan keterlibatan Kapolri dan kelompok bisnis di lingkarannya dalam melindungi aktivitas PT WIN.

“Mereka bisa menambang di pemukiman warga, merusak hutan lindung, mangrove, bahkan jalan usaha tani tanpa pernah tersentuh hukum,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Famhi Sultra juga mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kepemimpinan Kapolri. “Kami mencintai, menghormati, dan mendukung Presiden. Karena itu kami minta beliau membuktikan komitmen terhadap penegakan supremasi hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” kata Midul.

BACA JUGA:  Pilkada Konsel 2024, Irham Kalenggo-Wahyu Kantongi B1KWK Partai Golkar

Apalagi Presiden Prabowo secara tegas telah menyatakan akan menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal ataupun pertambangan yang memberi dampak buruk baik pada lingkungan maupun masyarakat. Tidak peduli tambang tersebut ada di belakang siapa, ataupun melalui “bekingan” orang tertentu. Bahkan, jika itu adalah kader partainya, Presiden tak akan memberi ampun.

Famhi Sultra berjanji akan terus mengawal kasus ini. Mereka berharap kasus Torobulu menjadi momentum koreksi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, sekaligus mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan tak bisa ditukar dengan keuntungan sesaat. (Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow