KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Konawe Utara (Konut), Suyamin, S.Pd., M.A.P mengikuti rapat koordinasi (rakor) Refleksi dan Penyusunan Rekomendasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Rakor dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, M.Hum., Ph. pada Sabtu (08/06/2024).
Sekdis Dikbud Konut menjadi peserta pada rakor yang dilaksanakan oleh Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) yang pematerinya langsung dari Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo S.Pd., M.P dalam pemaparannya mengatakan rakor untuk membahas penyelengaraan PPDB pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Sultra.
Juga penyelengaraan PPDB pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
“Penyelengaraan PPDB tingkat SD sampai SMA berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M/2023. Sedangkan penyelengaraan PPDB tingkat Madrasah berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7022 tahun 2023,” jelas Mastri Susilo dalam rakor.
Mastri mengungkap, Ombudsman akan melakukan pengawasan pada penyelengaraan PPDB yang diselenggarakan satuan pendidikan (SD, SMP, SMA) serta pemangku kepentingan seperti BBPMP, BPMP, Dinas Pendidikan dan Kanwil Kantor Kementerian Agama di seluruh perwakilan Ombudsman RI.
Ombudsman akan melakukan pengawasan PPDB mulai sejak Juni sampai dengan Agustus tahun 2024.
Mastri menjelaskan bentuk pengawasannya ada 9 poin. Meliputi, pemantauan langsung di lapangan, posko pengaduan pelayanan PPDB di Perwakilan Ombudsman, rapat koordinasi dengan stakeholders, Investigasi Atas Inisiatif Sendiri (IAPS), Penanganan Laporan Secara Cepat (RCO), penanganan lapangan secara reguler (LM), kajian sistematik di Perwakilan Ombudsman, sosialisasi kegiatan pengawasan oleh Ombudsman, dan wawancara dengan pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan itu, Mastri Susilo menyampaikan saran perbaikan untuk penyelengaraan PPDB tahun 2024. Diantaranya, perbaikan regulasi PPDB baik pusat maupun daerah, penguatan peran kepala daerah dan Inspektorat daerah dalam pengawasan.
Lalu optimalisasi mekanisme pengawasan di pusat dan daerah, optimalisasi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melakukan upaya meminimalisir favoritisme satuan pendidikan, melakukan penjajakan kerja sama dengan sekolah swasta untuk pemerataan akses satuan pendidikan.
“Penyusunan peta jalan pengembangan satuan pendidikan di Indonesia, setidaknya mencakup pemetaan kebutuhan standarisasi pelayanan pendidikan, penguatan peran pengawas dan penindakan atas pelanggaran, pemerataan akses internet, dan optimalisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” ujarnya.
Ombudsman kemudian menghimbau dan mendorong para penyelenggara melakukan mekanisme pengelolaan pengaduan yang sesuai dengan materi pada UU Pelayanan Publik (UU Nomor 25/2009 dan Perpres Nomor 76/2013).
“Kami juga mendorong agar penyelenggara menyediakan kanal pengaduan PPDB dan petugas yang kompeten dan penyelenggara mengedepankan penyelesaian pengaduan yang cepat dan tuntas sehingga tidak terjadi pelanggaran berulang,” tutup Mastri. (SS/MT)