Headline NewsNews

Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap 3 Pelaku Shabu Jenis Narkoba, BB 82 Sachet Berat 31,33 Gram

Avatar
592
×

Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap 3 Pelaku Shabu Jenis Narkoba, BB 82 Sachet Berat 31,33 Gram

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap 3 Pelaku Shabu Jenis Narkoba, BB 82 Sachet Berat 31,33 Gram.

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Tiga terduga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dengan barang bukti 82 Sachet narkoba jenis sabu seberat bruto 31,33 gram, “dan saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Sat Resnarkoba Polres Konsel,” terang Wakapolres Konsel Kompol Risal Sahril, SH, SIK. Press Release bertempat di Ruang Humas Polres Konawe Selatan (Konsel), Rabu (9/8/2023).

Ketgam: Satresnarkoba Polres Konsel Temukan Barang Bukti berupa Shabu Jenis Narkoba, BB 82 Sachet Berat 31,33 Gram.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Konsel Kompol Risal Sahril, SH, SIK yang didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sarnunga, SH serta Kasihumas AKP Muslimin Ganyu.



Dalam keterangan pers-nya, Wakapolres Konsel menjelaskan bahwa dalam proses pengunkapan kasus narkotika dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Wilayah Kec. Tinanggea, Kab. Konsel.

Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu ini, berawal dari laporan masyarakat kepada piket Satresnarkobapada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:  14 Hari Operasi Zebra Anoa - 2023 di Wilayah Hukum Polres Konsel, Ini Hasil yang Dipaparkan Kabag Ops

“Kemudian Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sarnunga, SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dua tersangka inisial FI ( 17 ) dan JD ( 28 ) dengan barang bukti sebanyak 70 sachet sabu , sedangkan di TKP kedua berhasil menangkap pelaku inisial YES ( 22 ) dengan barang bukti sabu sebanyak 12 Sachet,” jelas Kompol Risal Sahril, SH, SIK

BACA JUGA:  Pemda Konsel Terima Aset Sertifikat Tanah dari Mentri ATR/BPN

Selain itu, dalam penjelasannya Wakapolres Konsel mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang – undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Masih Wakapolres Konsel, menghimbau kepada seluruh Warga di wilayah Hukum Polres Konsel agar tidak melakukan hal serupa terutama bagi remaja dan kalangan muda anak mudi dengan mengedar dan mengkomsumsi Shabu jenis Narkotika, tegas Kompol Risal Sahril, SH, SIK.

BACA JUGA:  4 Penyakit yang Sering Muncul di Musim Penghujan dan Mesti Diwaspadai

Sementara itu, dalam penjelsanya, Kasat Resnarkoba AKP Sarnunga, SH mengatakan bahwa selain 82 Sachet Sabu siap edar, turut disita barang bukti berupa Alat penghisap, Tiga Buah HP dan alat pres plastik.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan bahwa masih ada satu tersangka yang saat ini dalam pengejeran dengan inisial ARS. “Berkaitan dengan perkara ini, masih ada satu tersangka atas nama ARS sudah kami tetapkan sebagai DPO dan kami lakukan pengejaran,” tegas Sarnunga.(* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!