Headline News

Pemda Konsel Terima Aset Sertifikat Tanah dari Mentri ATR/BPN

Avatar
606
×

Pemda Konsel Terima Aset Sertifikat Tanah dari Mentri ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Pemda Konsel Terima Aset Sertifikat Tanah dari Mentri ATRBPN
Ketgam: Foto Gubernur Sultra saat menerima sertifikat aset daerah oleh Mentri ATR/BPN.

(ADVERTORIAL)

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketgam Foto Bupati Surunuddin Dangga menerima sertifikat aset Pemda Konsel.
Ketgam Foto Bupati Surunuddin Dangga menerima sertifikat aset Pemda Konsel.

Penyerahan itu diterima langsung oleh Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM yang diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain penyerahan hak atas tanah, kunjungan Mentri ATR/BPN juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara dengan beberapa Instansi dan Lembaga, termasuk Pemda Konsel, Senin, 4 September 2023.

Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan berkaitan tentang percepatan persetifikatan aset pemda Kabupaten Konawe Selatan tertuang dalam Nomor 415.4/09/PKS-VIII/2023.

Penandatanganan perjanjian tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si.

Bupati Konsel Surunuddin Dangga, mengatakan daftar sertifikat tanah sesuai nota kesepahaman di Pemda Konsel tersebar di 10 Kecamatan.

Di antaranya, Kecamatan Ranomeeto Barat, Moramo Utara, Moramo, Mowila, Wolasi, Kolono Timur, Kolono, Sabulakoa, Landono, dan Kecamatan Andoolo.

“Dari 10 kecamatan itu, penyertifikatan tanah aset Pemerintah Daerah Konawe Selatan terbagi di 23 desa,” jelas Surunuddin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas baik secara pribadi maupun lembaga atau instansi pemerintah.

“Dengan adanya sertifikat tanah dari aset Pemerintah Daerah Konawe Selatan salah satu langkah maju terselenggaranya tertib administrasi pertanahan,” tutupnya. (SS/Eko)