Uncategorized

Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Narkoba

Avatar
515
×

Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pelaku A Bin AM (32) saat diamankan petugas Polres Konsel.

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil membekuk transaksi pengedaran narkoba di Kecamatan Palangga Konsel.

Ketgam: Barang bukti sabu yang diedarkan pelaku di Kecamatan Palangga Konsel.

Pembekukan itu berawal dari informasi masyarakat yang telah meresahkan terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut pada pukul 19.10 wita kepada personil piket Sat Resnarkoba.


Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan ( Konsel ) AKP Ismail Pali, SH. MH mengatakan, Jumat 18 November 2022 saat mendapat informasi tanpa menunggu lama, langsung mengumpulkan personelnya dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang ada di Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga Konsel.

“Alhasil, sekira pukul 22.10 wita, target yang akan melakukan transaksi berhasil di bekuk oleh Personel Satresnarkoba saat melakukan pengintaian. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku berinisial A Bin AM (32), petugas menemukan 2 sachet sabu yang siap edar beserta 2 potong pipet , 1 buah korek gas dan 1 buah Handphone Android Merk Vivo warna biru muda,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polres Konsel Kembali Gelar Jumat Curhat di Desa Aepodu Kecamatan Laeya

“Sudah kami amankan. Dan saat ini pelaku ada di Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan ” ujar Ismail Pali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (SS/MEI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!