KONAWE, SULTRASATU.COM – Persidangan perkara perdata sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara H. Ruksamin sebagai Penggugat melawan Jalil sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha kembali digelar, Kamis (27/8/2026).
Perkara dengan Nomor Register 16/Pdt.G/2026/PN Unh tersebut kini memasuki tahap pembuktian dari pihak Tergugat.
Dalam agenda sidang sebelumnya, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan sejumlah alat bukti surat serta menghadirkan tujuh orang saksi untuk mendukung dalil gugatan terkait kepemilikan mesin crusher tersebut.
Namun, pada persidangan yang dijadwalkan sebagai giliran Tergugat menghadirkan saksi, Jalil disebut tidak menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim PN Unaaha.
Kuasa Hukum Penggugat, Dedi Ferianto, S.H., menyayangkan ketidakhadiran saksi dari pihak Tergugat. Menurutnya, keterangan saksi dinilai penting untuk menguatkan klaim kepemilikan mesin crusher yang menjadi objek sengketa.
“Seharusnya Tergugat menghadirkan saksi guna mendukung dalil klaim kepemilikan atas mesin crusher dimaksud,” demikian disampaikan dalam siaran pers kuasa hukum Penggugat.
Dedi menilai pembuktian mengenai kepemilikan mesin tersebut menjadi hal penting karena perkara perdata itu disebut memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.
Menurutnya, klaim kepemilikan atas mesin crusher tersebut telah berdampak pada penetapan H. Ruksamin sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam dugaan tindak pidana pencurian.
Meski demikian, proses persidangan perkara perdata tersebut masih berjalan. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.
Kuasa Hukum Penggugat berharap proses pembuktian dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang secara sah memiliki mesin crusher yang menjadi objek sengketa, (Edy). PN













