Hukrim

Sengketa Kepemilikan Mesin Crusher, Tergugat Tak Hadirkan Saksi di PN Unaaha

Redaksi
17
×

Sengketa Kepemilikan Mesin Crusher, Tergugat Tak Hadirkan Saksi di PN Unaaha

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Unaaha Konawe

KONAWE, SULTRASATU.COM – Persidangan perkara perdata sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara H. Ruksamin sebagai Penggugat melawan Jalil sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha kembali digelar, Kamis (27/8/2026).

‎Perkara dengan Nomor Register 16/Pdt.G/2026/PN Unh tersebut kini memasuki tahap pembuktian dari pihak Tergugat.

‎Dalam agenda sidang sebelumnya, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan sejumlah alat bukti surat serta menghadirkan tujuh orang saksi untuk mendukung dalil gugatan terkait kepemilikan mesin crusher tersebut.

BACA JUGA:  WBP Rutan Kendari Meninggal Mendadak di Dalam Sel, Hasil Otopsi Tak Temukan Riwayat Penyakit

‎Namun, pada persidangan yang dijadwalkan sebagai giliran Tergugat menghadirkan saksi, Jalil disebut tidak menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim PN Unaaha.

‎Kuasa Hukum Penggugat, Dedi Ferianto, S.H., menyayangkan ketidakhadiran saksi dari pihak Tergugat. Menurutnya, keterangan saksi dinilai penting untuk menguatkan klaim kepemilikan mesin crusher yang menjadi objek sengketa.

‎“Seharusnya Tergugat menghadirkan saksi guna mendukung dalil klaim kepemilikan atas mesin crusher dimaksud,” demikian disampaikan dalam siaran pers kuasa hukum Penggugat.

BACA JUGA:  Sidang Wilson Lalengke di PN Sukadana Lamtim Molor, Saksi Tidak Ada dan Sidang Tunda Bikin Kecewa

‎Dedi menilai pembuktian mengenai kepemilikan mesin tersebut menjadi hal penting karena perkara perdata itu disebut memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.

‎Menurutnya, klaim kepemilikan atas mesin crusher tersebut telah berdampak pada penetapan H. Ruksamin sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam dugaan tindak pidana pencurian.

‎Meski demikian, proses persidangan perkara perdata tersebut masih berjalan. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.

BACA JUGA:  Tidak Terbukti Bersalah, Guru Supriyani Divonis Bebas

‎Kuasa Hukum Penggugat berharap proses pembuktian dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang secara sah memiliki mesin crusher yang menjadi objek sengketa, (Edy). PN

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow