Advertorial

Ruksamin Jadi Perwakilan Bupati se-Indonesia dalam RDP Perubahan UU Administrasi Pemerintahan

Avatar
906
×

Ruksamin Jadi Perwakilan Bupati se-Indonesia dalam RDP Perubahan UU Administrasi Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe Utara Ruksamin saat menjadi perwakilan bupati se-Indonesia dalam RDP Perubahan UU Administrasi Pemerintahan

JAKARTA, SULTRASATU.COM– Bupati Konawe Utara (Konut)  Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN., Eng mewakili bupati dari seluruh Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) dan dipimpin oleh Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara di Ruang Rapat Majapahit DPD RI pada Rabu (13/3/2024).


Bupati Ruksamin saat tiba di Ruang Rapat Majapahit DPD RI.

Kehadiran Bupati Konawe Utara 2 periode itu bertujuan untuk memberikan pandangan komprehensif terkait perubahan UU tersebut.

Ruksamin memberikan pandangannya terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ruksamin mengawali paparannya dengan mengucapkan terima kasih dan rasa bangganya dapat mengikuti RDP tersebut, yang merupakan pengalaman pertamanya di forum tersebut.

BACA JUGA:  Pemilu di Konut Nol PSU, Ketua KPU Sebut Capaian yang Luar Biasa

Selanjutnya dalam paparannya, Ruksamin menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi wilayahnya terkait dengan implementasi UU administrasi pemerintahan tersebut.

Salah satunya adalah terkait dengan pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dimana tidak melibatkan pemerintah daerah.

Ironisnya, ketika terjadi bencana di wilayah yang tercakup oleh IUP, pihak yang mengeluarkan izin tidak terlibat dalam penanganan bencana, melainkan pemda yang harus turun langsung.

Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang dalam RDP bersama Bupati Konut Ruksamin.

Lebih lanjut, Ruksamin juga mengusulkan perlunya pembuatan UU yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) itu sendiri.

BACA JUGA:  Pemdes Lambuluo: Irwan Menyalurkan BLT-DD kepada Warga dan Program Tanam Sayur

Menurutnya, pendelegasian peraturan pelaksanaan NSPK kepada kepala daerah bertentangan dengan batasan NSPK sebagai pedoman nasional yang menjadi acuan bagi semua instansi penyelenggara pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

Tidak hanya itu, Ruksamin juga menekankan bahwa NSPK seharusnya menjadi acuan bagi Daerah dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pelayanan bidang tertentu.

Hal ini disampaikannya dalam harapannya agar revisi UU Nomor 30 Tahun 2014 dapat menjadikan administrasi pemerintahan semakin lebih baik, lebih cepat, dan melayani masyarakat dengan baik untuk menuju indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:  Peringati HAB ke-78 Kemenag, Bupati Surunuddin Minta Jaga Harmonisasi Beragama
Foto bersama Bupati Ruksamin dan peserta RDP yang membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Untuk diketahui dalam rapat tersebut turut hadir Pj Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Pangkal Pinang, yang juga mewakili Gubernur dan Wali Kota se-Indonesia, Kepala BPKP RI, dan Kepala LAN dan sejumlah lembaga terkait

Ruksamin juga didampingi oleh sejumlah pejabat dari Konawe Utara yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabag Hukum Setda Konawe Utara, Kabag Tata Pemerintahan, dan Kabag Protokol.

Keberadaan mereka menjadi bukti keseriusan dalam mendiskusikan isu-isu penting terkait dengan administrasi pemerintahan yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. (SS/Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!