News

PPWI Sultra Duga Ada Peran Surveyor dalam Pusaran Korupsi di Wilayah Antam Mandiodo

Avatar
567
×

PPWI Sultra Duga Ada Peran Surveyor dalam Pusaran Korupsi di Wilayah Antam Mandiodo

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Foto Ketua Bidang lingkungan dan Ham PPWI Sultra, Asrul Rahmani saat menyampailan aspirasi

KENDARI, SULTRASATU.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga ada peran penting yang dilakukan surveyor dalam pusaran korupsi di Wilayah PT Antam Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Ketgam: Foto Aksi unjuk rasa DPD PPWI Sultra menuntut adanya dugaan keterlibatan Surveyor di pusaran korupsi wilayah Antam Mandiodo

Ketua Bidang lingkungan dan Ham PPWI Sultra, Asrul Rahmani, Jumat 8 September 2023 mengatakan, terdapat lima Surveyor yang diduga ikut ambil bagian di pusaran korupsi di wilayah Antam Mandiodo. Diantaranya, Jasa Mutu Mineral, Carsurin, Anindya, Triyasa, dan SCCI.



Kelima Surveyor itu diduga mempunyai peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Di mana sesuai hasil investigasi secara kelembagaan salah satu perusahan Surveyor diduga turut serta mempermudah dalam tahapan proses penerbitan LHV sebagai dasar permohonan RKBM sebagai syarat penerbitan SIB keberangkatan tongkang.

“Secara aktual di lapangan peran surveyor sangatlah penting dalam membuka tabir kebocoran kerugian investasi negara. Modus yang dilakukan cukup terstruktur sistematis dan masif,” katanya.

Adapun modus operansi yang dilakukan berupa ketidaksinkronan antara data awal pengajuan Shipping Instruction (SI) tongkang kepada surveyor independen sebagai dasar dimulainya kegiatan pemuatan.

BACA JUGA:  Fajar Holding Diminta Bayarkan Uang Pesangon Karyawan yang Pensiun

“Surveyor telah mengetahui dokumen apa yang digunakan dalam kegiatan tersebut dan sudah mengetahui tujuan awal titik muat hingga titik serah , penggunaan dokumen IUP awal namun dalam perjalanan akhir menggunakan dokumen terbang. Dimana banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan yakni banyak yang dikeluarkan surveyor independen mineral tidak sesuai SOP berupa draft inisial hingga draft final sebagai dasar Shipper melakukan pembayaran PNBP.

Kemudian, modus kedua, Surveyor diduga turut serta mengaburkan serta adanya upaya pembiaran terhadap asal usul barang sebelum terbitnya LHV.

“Pemilik dokumen mengajukan surat permohonan penerbitan LHV kepada surveyor yang ditunjuk tetapi bukannya menolak tapi membuka ruang komunikasi bahkan mempermudah barang-barang yang sifatnya telah terindikasi ilegal merujuk pemakaian dokumen awal dan akhir tidak sesuai rencana bongkar muat,” katanya,”.

Kemudian lanjut Asrul Rahmani, modus kelima Surveyor diduga ikut serta memperbanyak tonase dalam tongkang dengan pola komunikasi jangka pendek. Sehingga menyebabkan adanya kerugian negara yang tidak terdeteksi alias titik kebocoran pembayaran PNBP final.

BACA JUGA:  Pemdes Kokapi Manfaatkan DD Untuk Program BLT, RTLH dan KWH

“Dilihat dari besarnya kuota RKAB, tidak sesuai volume tonase tongkang dari keberangkatan awal COA muat COA bongkar dan data real besaran Kouta RKAB terpakai juga data real muatan dalam intermediate serta data real produksi dilapangan,” jelas Rahmani.

Modus ke 4 lajutnya adalah, diduga para surveyor independen ikut berperan dan ikut serta dalam pemulusan beberapa tongkang yang tidak sesuai titik awal bongkar.

“Salah satu contoh terdapat tongkang yang seharusnya sandar dipabrik Jeti lobota PT. Imip dialihkan kemorosi OSS hingga akhirnya dibongkar di jeti Huadi Bantaeng,” terangnya.

Modus kelima para Surveyor yaitu diduga ikut serta dalam pemulusan barang ilegal karena menurut kajian, surveyor Independen sebagai perpanjangan tangan dari kementerian ESDM dalam melakukan rekapitulasi terhadap dugaan penerbitan LHV yang tidak sesuai mekanisme dan terkesan tidak cek and balance terkait permohonan surat permintaan penerbitan LHV.

“Modus seperti ini membuktikan adanya peran surveyor independen ikut melakukan pembiaran serta ikut serta mengakomodir segala bentuk kegiatan ilegal,” beber Asrul Rahmani.

Akan hal itu, Asrul Rahmani yang tergabung dalam keluarga besar PPWI Sultra mendukung penuh kinerja dalam upaya bersih-bersih mafia tambang dan meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk fokus mencari hingga terjadinya kebocoran kerugian negara dengan focus mencari otak serta peran hulu hingga hilir.

BACA JUGA:  Pemdes Poni Poniki Prioritas Salurkan BLT-DD dan Ketahanan Pangan Sampai Pengentasan Stunting

“Harus dilakukan pemeriksaan kepada pimpinan Surveyor dan kami meminta Kejati Sultra untuk segera menetapkan status tersangka dengan merujuk hasil temuan ini dan berupa data pendukung keterlibatan dalam kasus korupsi di wilayah Antam Mandiodo hingga dirugikan sebesar Rp5,7 Triliun dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tutupnya.

Diketahui, Surveyor independen merupakan pelaksana perpanjangan tangan dari Kementerian ESDM dalam melakukan upaya lingkup layanan yakni mempunyai tugas dan fungsi memverifikasi kuantitas dan kualitas penjualan mineral serta memverifikasi administrasi pengajuan dokumen dari pemilik IUP yang ditunjukkan kepada Surveyor sebagai dasar penerbitan LHV.

Di mana dalam penerbitan RAKB melalui moms kementerian ESDM melalui Surveyor menyampaikan LHV melalui modul verifikasi penjualan (MVP) Pokok permasalahan dugaan keterlibatan Surveyor independen dalam pusaran korupsi di Wilayah Antam Mandiodo. (SS/Mita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!