MAKASSAR, SULTRASATU.COM – Pimpinan dan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI Sulawesi Selatan) dan PC PSP PTMM SPSI Kota Makassar belum lama ini mendatangi Kantor Graha Pena Fajar Holding di Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Rombogan tersebut ingin bertemu dengan Pimpinan Fajar Holding untuk mempertanyakan pesangon atau uang pensiun karyawan bernama Hendri Nasaruddin yang sudah 3 tahun belum dibayarkan.
“Kenapa bisa Fajar Holding sebagai perusahaan besar belum juga membayarkan uang pensiun karyawan yang sudah bekerja selama 32 Tahun,” tanya Awaluddin selaku Ketua DPC F RTMM yang didampingi Sadikin Sahir selaku Ketua FSPTI Maros dan Munawir Abd Kamal selaku DPC SPSI Kota Makassar.
Menurut mereka seharusnya Fajar Holding sebagai perusahaan besar dan bonafide menyadari pesangon atau uang pensiun merupakan hak karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun.
Pembayaran tersebut baik diminta maupun tidak diminta sesuai UU Cipta Kerja pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja No 6/2023.
“Kasihan para karyawan pensiun ini yang kabarnya berjumlah lebih dari 10 orang harus menunggu hak pesangonnya,” kata Sadikin.
Menurut Sadikin Sahir, sesuai UU Ketenagakerjaan mengenai Hak Penerima, pada pasal 154 ayat (1) UU No 6 tahun 2023 berdasarkan pasal 156 ayat (1) (2) (3) dan (4). Hal ini Diperkuat lagi dengan anjuran yang telah Dikeluarkan pihak Depnaker Makassar No : 2922 Disnaker/565/VIII/2023.
“Atas dasar UU Cipta Kerja dan Anjuran Depnaker Makassar, kami Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cabang Sulawesi Selatan meminta dengan hormat agar pihak Fajar Holding bisa menaati UU Cipta Kerja,” tandas Sadikin. (SS/Ed)