HukrimNasional

Polri Ungkap Ribuan Kasus Mulai Judi hingga TPPO

Redaksi Sultrasatu
799
×

Polri Ungkap Ribuan Kasus Mulai Judi hingga TPPO

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko.

JAKARTA, SULTRASATU.COM- Polri telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana sebanyak 1.546 kasus sepanjang periode 19-26 Juli 2024 mulai dari narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus narkoba sebanyak 178.

Lalu perjudian baik online maupun konvensional sebanyak 38 kasus.

BACA JUGA:  Cabuli Belasan Muridnya, Oknum Guru Seni di Kendari Dibekuk Polisi

“Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap ada 4 kadus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) diungkap.

Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus.

BACA JUGA:  Dubes Rusia Dorong Kolaborasi Informasi Global di HUT ke-18 PPWI: Penguatan Diplomasi dan Literasi Digital Jadi Kunci

Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

“Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus,” katanya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus.

Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.

BACA JUGA:  Usai Ikuti Pengarahan Presiden RI, Bupati Surunuddin Jajal Kendaraan Listrik 

“Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,” ucapnya. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow