KENDARI, SULTRASATU. COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mulai menggelar Operasi Zebra Anoa 2024. Operasi ini menyasar sembilan jenis pelanggaran lalulintas.
Kapolresta Kendari, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengatakan operasi rutin terpusat ini berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
“Operasi ini serentak dan akan berlangsung selama dua mingguan,” katanya, Senin (14/10).
Syahrul menegaskan, ada sembilan sasaran pelanggaran yang akan menjadi bahan perhatian Polresta Kendari.
Diantaranya, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan over dimension dan over load, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (storbo) dan isyarat bunyi (sirine).
“Selain itu, kita juga akan menindak pengendara yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia, termasuk penggunaan knalpot brong,” tegasnya.
Guna mengantisipasi gangguan saat berlalulintas, Syahrul mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mematuhi aturan sehingga kondisi lalulintas di Kota Kendari tetap kondusif serta berjalan lancar. (SS/ED)