hut sultra
Metro KotaPolitik

Dua Daerah di Sultra yang Bacalonya Lewat Jalur Independen di Pilkada 2024

Redaksi Sultrasatu
618
×

Dua Daerah di Sultra yang Bacalonya Lewat Jalur Independen di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sultra Asril. 

KENDARI, SULTRASATU. COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan Kota Baubau dan Kabupaten Buton, menjadi dua daerah yang memiliki bakal calon (bacalon) kepala daerah melalui jalur independen atau non partai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan dua daerah tersebut telah ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2024 berdasarkan aturan PKPU nomor 2 tahun 2004.

hut sultra

“Kemarin sudah ditetapkan pada tanggal 19 Agustus kemarin. Karena memang sesuai tahapannya PKPU nomor 2 tahun 2004 penetapan bakal calon perseorangan diakhir verifikasi kedua itu akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus,” ujarnya saat ditemui di salah sati hotel di Kota Kendari, Sabtu (24/8/2024).

BACA JUGA:  KPU Sultra Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi  ke 4 Paslon Gubernur-Wagub

Ia mengungkapkan, bacalon kepala daerah yang  mendaftarkan diri sebelumnya di KPU melalui jalur independen ada sebanyak lima kandidat, yakni, Bombana, Kolaka, Buton, Baubau dan Muna Barat.

Namun, dari lima yang mendaftarkan itu hanya 3 yang lolos verifikasi faktual untuk dinyatakan memenuhi Syarat mencalonkan diri lewat jalur independen.

“Dari lima kabupaten, Bombana, Kolaka, Baubau, Buton dan Muna Barat cuma dua yang lolos, Buton dan Baubau,” ucapnya.

BACA JUGA:  Personel Polda Sultra Salurkan Bantuan Sumbangan untuk Korban Gempa Cianjur

Untuk dapat maju melalui jalur independen, bacalon harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, termasuk mengumpulkan sejumlah dukungan berupa KTP dari warga yang tersebar di berbagai kecamatan.

Di Baubau dan Buton, bacalon independen berhasil memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU, yang mencerminkan tingginya dukungan masyarakat terhadap mereka.

Keputusan itu dilakukan berdasarkan verifikasi dan validasi dukungan terhadap bacalon independen.

BACA JUGA:  Ruksamin dan Nur Alam Bertemu: Saling Menguatkan di Pilgub Sultra

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa dukungan yang diperoleh benar-benar valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kan ada dukungan minimal yang disampaikan kepada masing-masing bakal calon perseorangan dan ada beberapa tahap yang harus diversifikasi administrasi, kalau dia sudah lewati verifikasi administrasi tentu itu bisa lanjut di faktual pertama dan sampai pada verifikasi faktual ke dua,” pungkasnya. (SS/Ed)