KENDARI, SULTRASATU. COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Adalah YS (37) diamankan dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu seberat 10,47 gram.
Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin menuturkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Dilaporkan, akan terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan tersangka.
“Setelah diinterogasi YS mengaku telah menyimpan 2 saset sabu-sabu seberat 10,47 gram di kamar kosnya di Lorong Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, ” ungkap Haridin.
Haridin mengatakan dari pengembangan ditemukan barang bukti yang dimaksud disimpan di dalam pembungkus rokok.
Selain itu, anggota Opsnal mengamankan 3 sachet plastik bening, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, dan 1 unit Handphone.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari guna proses selanjutnya, ” ujarnya.
Tersangka mengaku sudah 1 kali menerima paket sabu dari lelaki AR dengan cara menerima langsung di sekitaran perumahan dosen Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.
“Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah mendapatkan paket sabu untuk di konsumsi sendiri, ” terang Haridin.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (SS/Ed)