KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Polres Konawe Selatan (Konsel) meringkus empat pelaku pengedar narkotika jenis shabu.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan narkotika jenis shabu dengan bruto 2,43 gram.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi itu polisi berhasil mengamankan tersangka JW di Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konsel.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka, yakni R, A dan AT di Kabupaten Kolaka Timur.
“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan enam paket shabu dengan bruto 2,43 gram,” terang Wakapolres Konsel, Kompol Dedi Hartoyo pada Selasa (21/5/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti delapan saset kosong ukuran besar, dua bungkusan saset kosong ukuran sedang, satu bungkus rokok, satu timbangan digital, dua sendok pipet, satu dompet, dan satu tas kecil.
Polisi juga mengamankan lima puluh tiga lembar uang pecahan seratus ribu,lima puluh empat lembar uang pecahan lima puluh ribu, dan 3 handphone yang diduga dipakai sebagai alat transaksi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Sarnunga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Konsel.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dengan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Konsel,” ucap AKP Sarnunga. (ss/red)