KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) meringkus 5 tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 107,2 gram sabu-sabu.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menuturkan pengungkapan tersebut dilakukan dari bulan Agustus hingga September 2024.
Dibeberkan, kelima tersangka masing-masing inisial HA dengan berat barang bukti 10,52 gram berhasil diamankan di BTN Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut.
Kemudian inisial AM dengan berat barang bukti 15.24 gram, berhasil diamankan di kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe Konut.
Lalu DK, barang bukti 23,54 gram berhasil diamankan jalan poros trans Sulawesi, Kecamatan Molawe, Konut.
Selanjutnya, inisial J dengan berat barang bukti 0,36 gram berhasil diamankan di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo.
Terakhir, AR dengan barang bukti 57,54 gram berhasil diamankan di Desa Abola, Kecamatan Lasolo.
“Jadi tersangka pengedar narkoba ini diambil barangnya dari Kendari. Kelima tersangka ini masih proses tahap penyelidikan. Rencana kami akan tindak lanjuti dengan beberapa petunjuk yang sudah didapat,” ujar Priyo dalam konfrensi pers yang digelar di depan kantor Polres Konut, Kamis (26/9/2024).
Kapolres Konut mengimbau, dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman.
“Apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui Polsek setempat maupun melalui whatsapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,” ujarnya.
Diketahui, kelima tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), UU.RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga miliaran rupiah. (*)