hut sultra
Hukrim

Polres Konut Bekuk 5 Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 107,2 Gram Sabu-Sabu

Redaksi 01
705
×

Polres Konut Bekuk 5 Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 107,2 Gram Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Konut gelar konfrensi pers penangkapan 5 terduga pengedar narkoba. 

KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) meringkus 5 tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 107,2 gram sabu-sabu.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menuturkan pengungkapan tersebut dilakukan dari bulan Agustus hingga September 2024.

hut sultra

Dibeberkan, kelima tersangka masing-masing inisial HA dengan berat barang bukti 10,52 gram berhasil diamankan di BTN Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut.

Kemudian inisial AM dengan berat barang bukti 15.24 gram, berhasil diamankan di kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe Konut.

BACA JUGA:  Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Profesor B ke Kejari Kendari

Lalu DK, barang bukti 23,54 gram berhasil diamankan jalan poros trans Sulawesi, Kecamatan Molawe, Konut.

Selanjutnya, inisial J dengan berat barang bukti 0,36 gram berhasil diamankan di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo.

Terakhir, AR dengan barang bukti 57,54 gram berhasil diamankan di Desa Abola, Kecamatan Lasolo.

“Jadi tersangka pengedar narkoba ini diambil barangnya dari Kendari. Kelima tersangka ini masih proses tahap penyelidikan. Rencana kami akan tindak lanjuti dengan beberapa petunjuk yang sudah didapat,” ujar Priyo dalam konfrensi pers yang digelar di depan kantor Polres Konut, Kamis (26/9/2024).

BACA JUGA:  Polresta Kendari Bekuk Seorang Pengedar Sabu-Sabu

Kapolres Konut mengimbau, dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman.

“Apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui Polsek setempat maupun melalui whatsapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,” ujarnya.

BACA JUGA:  Oknum Warga Bondoala Konawe Diduga Aniaya Pacar Hingga Tewas

Diketahui, kelima tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), UU.RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga miliaran rupiah. (*)