KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Alias Manan menegaskan semua dana CSR sudah disalurkan sesuai dengan kesepakatan.
Alias Manan menampik tuduhan telah melakukan pungli. Menurutnya, semua dana CSR itu disalurkan sesuai aturan dan regulasi di desa dan semua dilakukan oleh Ketua BPD desa.
“Penyaluran dana CSR di masyarakat kami sudah disalurkan sesuai dana yang masuk di Pemerintah Desa dari tahun 2023 hingaa November 2024. Dan sampai saat ini berjalan dengan baik,” ujar, Rabu (12/2/2025).
Alias Manan, menjelaskan bahwa bahwa uang yang diterimanya dari perusahaan Cintajaya sebesar Rp500.000 per kapal merupakan inisiatif perusahaan untuk membantu biaya legalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ia juga menolak tawaran tambahan Rp10 juta karena tidak sesuai kesepakatan awal.
Kepala Desa menyatakan penyaluran dana telah transparan dan terdokumentasi dengan berita acara, disaksikan BPD dan masyarakat desa, dengan jumlah penerima mencapai 253 orang per bulan dan semua berjalan dengan baik.
Terkait laporan warga kepada dirinya, Alias Manan menyatakan siap mengikuti proses hukum karena yakin tidak melakukan pungli dan semua kegiatan telah sesuai prosedur.
Kades menyebutkan ada beberapa kesepakatan dengan pihak perusahaan yaitu :
1. Tuduhan pungli terhadap kepala desa terkait kerjasama dengan PT. Cintajaya senilai Rp500.000 per kapal untuk memfasilitasi kerjasama antara perusahaan dan BUMDes.
2. Penjelasan kepala desa bahwa uang tersebut merupakan inisiatif perusahaan untuk membantu pengurusan legalitas BUMDes, dan telah dibahas dengan pihak perusahaan termasuk bendahara dan pengacara..
3. Tuduhan ketidaktransparanan dana CSR dibantah kepala desa dengan alasan adanya berita acara dan transparansi dalam penyaluran dana kepada 253 penerima setiap bulan.
4. Kepala desa menolak tuduhan pungli dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum jika diperlukan.
5. Tuduhan pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa terkait kerja sama dengan PT. Cintajaya sebesar Rp500.000 per kapal untuk memfasilitasi kerja sama antara perusahaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
6. Penjelasan kepala desa bahwa uang tersebut merupakan inisiatif perusahaan untuk membantu pengurusan legalitas BUMDes, dan telah dibahas dengan pihak perusahaan termasuk bendahara dan pengacara.
“Terkait tudingan yang dilakukan oleh masyarakat bahwa kami lakukan pungli itu adanya tidak benar, kami lakukan penyaluran dana sesuai dengan kesepakatan dan dana yang ada dari pihak perusahaan tambang, ” ungkapnya.
“Kami suda salurkan dan prosesnya berjalan dengan baik sampai saat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait dana yang di kirimkan senilai Rp10.000.000 yang di kirimkan oleh pihak perusahaan itu murni kesepakan Pemerintah Desa dengan Pihak Perusahaan.
“Dana yang di kirimkan Senilai 10 Juta Rupiah itu Murni Tidak sangkut pautnya dengan Pungli Kemudian kami Pemerintah Desa Dana Yang di kirimkan kami belikan Keperlian Desa seperti Kursi dan wifi Kantor Desa,” tegasnya.
“Semua dana yang di berikan dan di kelolah oleh desa kami suda salurka ke masyarakat sesuai dana yang masuk oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
“Jadi apa yang di tuduhkan itu semua tidak benar karna kami pihak desa salurkan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (SS/ED).