KONAWE SELATAN, SULTRASATU. COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan 3 unit sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik aslinya.
Penyerahan itu dilakukan di saat Pres Konsel melaksanakan konferensi pers berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bertempat di Mako Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Konsel, Senin (29/8/2022).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Konsel Kompol M. Risal Sahril, SH, SIK yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Reda Irfanda, SH, SIK, dan Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandererung, S.TK, SIK.
“3 unit kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti tindak pidana pencurian, hari ini kita kembalikan kepada pemiliknya,” kata Wakapolres Konsel Kompol M. Risal Sahril, SH, SIK dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Wakapolres Konsel mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian bermotor telah dilakukan penyidikan dan terhadap 3 pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel. Akan tetapi, masih ada 1 pelaku dalam pengejaran.
“Kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan ketentuan bahwa , pemilik kendaraan wajib menjaga barang bukti agar pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dapat berjalan dengan baik,” katanya dalam konferensi pers.
Sementara, Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK meyampaikan bahwa 3 barang bukti kendaraan bermotor tersebut merupakan barang bukti dari 3 tindak pidana yang telah dilaporkan di Polres Konsel.
Diantaranya, 2 laporan polisi dengan Nomor: LP/B/103/VIII/2022/SPKT/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 22 Agustus 2022 yang terjadi di Desa Anggondara Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel yang dilakukan oleh B (17) dan P (16).
Kemudian, Nomor Polisi :LP/B/100/VIII/2022/SPKT/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 10 Agustus 2022 yang terjadi di Desa Ambakumina Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel terhadap korban Sdri Etri Jayanti. Adapun pelaku yang telah teridentifikasi dalam pengejaran pihak Sat Reskrim Polres Konsel.
Sedangkan 1 kasus curanmor dilaporkan di Polsek Moramo Utara dengan No: LP/B/09/VIII/2022/SPKT/Polsek Moramo Utara/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 8 Agustus 2022 yang dilakukan oleh sepasang suami istri YM dan A asal Kabupaten Buton.
” Barang bukti 3 unit kendaraan bermotor yang ada saat ini merupakan hasil pencurian di Wilayah hukum Polres Konsel yang mana, 2 kasus dilaporkan di Polres Konsel dan 1 Kasus dilaporkan di Polsek Moramo Utara” terang Henryanto Tandirerung.
Usai pelaksanaan konferensi pers, korban curanmor dipersilahkan mengambil kendaraan bermotornya yang diserahkan oleh Wakapolres Konsel kepada Sdri Etri Jayanti dengan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan Bermotor Merk Honda Beat dengan No Polisi DT 4671 TH.
Lalu, Kabag Ops menyerahkan kendaraan bermotor merk Yamaha Mio dengan No. Polisi DT 4974 TH kepada Sdri Suryani, dan Kasat Reskrim menyerahkan 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Beat dengan No. Polisi DT 3199 RH Muh. Udin. (MEI)