Hukrim

Polres Konsel Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Mowila

Avatar
1260
×

Polres Konsel Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Mowila

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu, di Desa Mowila Kecamatan Mowila pada hari Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wita, Senin (30/5).

Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu menjelaskan, pada hari Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wita, di Desa Mowila Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.



Tersangka saat diamankan di Mapolres Konsel

“Modusnya dengan cara menjual, membeli atau membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. Yang dilakukan oleh pelaku bernama Zainal alias INAL dan Masnur Alias Rian,” jelasnya.

Adapun kronologinya lanjut dia, pada hari dan tanggal tersebut diatas petugas Satresnarkoba Polres Konsel, menerima Informasi dari masyarakat bahwa Inal dan Masnur, sering transaksi jual beli Narkoba jenis sabu disekitaran Desa Mowila Kecamatan Mowila Kabupatane Konsel.

BACA JUGA:  Residivis Alvin Lim Koar-koar, Alumni Lemhannas Desak Ditjenpas Benahi Lapas Salemba

“Atas informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Konsel langsung menindak lanjuti. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada keduanya,” ungkapnya.

Ditambahkan Muslimin, dari tangan pelaku Inal ditemukan barang bukti lima sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram, serta Barang Bukti (BB) lainnya.

BACA JUGA:  Tim Buser 77 Kendari Grebek Tiga Tersangka Perjudian Online di Kota Lama
Tersangka saat diamankan di Mapolres Konsel

“BB yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, 5 sachet diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 Gram, 4 sachet kosong sisa sabu, 1 buah sendok pipet, 1 buah pirex kaca, 1 buah bong,1 buah dompet warnah hitam, 1 buah Handphone android merk OPPO warna grey dengan nomor SIM Card 081282563804, 1 buah Handphone Android Merk OPPO warna biru muda dengan Nomor SIM Card 085321061309,” rincinya.

BACA JUGA:  Keterlaluan! Oknum Polisi Pemerkosa Anak SD Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Pelaku sambung dia, diduga berperan sebagai penjual dan pengedar Narkotika jenis sabu. Dna melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun identitas pelaku, bernama Zainal alias Inal laki-laki, umur 33 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Wonua Kongga Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel. Kedua Masnur alias Rian laki-laki umur 28 tahun, pekerjaan belum/tidak bekerja, alamat Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto Kabuaten Konsel,” tutupnya.

Laporan :Edi
Editor :Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!