KENDARI, SULTRASATU.COM- Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang maling motor yang diduga telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 33 kali ditempat berbeda di wilayah Kota Kendari, Konawe Selatan dan Konawe Utara.
Adalah D (22) dibekuk di Asrama Pucuk, Jalan Latsitarada, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 00.15 Wita.
Selain tersangka, polisi juga meringkus seorang pria inisial AP (35) di Jalan Poros Pohara-Laosu, Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Konawe. Ia diduga membeli unit motor curian tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Aris Tri Yunarko menuturkan penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan motor pada 28 Juli 2024.
Diuraikan, korban awalnya pergi membeli ikan menggunakan motor, kemudian setelah pulang motor diparkir di depan rumahnya.
Sekitar pukul 16.00 Wita, ibu korban keluar dari rumah sudah tidak melihat motornya tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melapor ke Polsek Soropia, ” ungkap Aris Tri Yunarko.
Aris Tri Yunarko mengatakan dari hasil pengembangan tersangka berhasil diamankan.
Berdasarkan hasi interogasi, tersangka mencuri motor tersebut berawal ketika melewati rumah korban dan melihat motor terparkir dengan kunci masih berada di motor.
Saat itu, tersangka bersama temannya insial M, yang saat diajak mengambil motor tersebut mengaku tidak berani.
“Tersangka D ini berjalan mengarah ke motor korban yang terparkir di halam rumah korban lalu membawa kabur motor tersebut, ” ungkapnya.
Lanjut Kapolresta, berdasarkan pengakuan sementara, tersangka D telah melakukan pencurian motor sebanyak 33 kali masing-masing di Kota Kendari 21 TKP, Konawe Selatan 9 TKP dan Konawe Utara 3 TKP.
“Dari hasil pengembangan pencarian barang bukti, Tim Buser 77 mendapat 4 unit motor yang diperoleh dari tersangka AP, ” terang Aris Tri Yunarko.
“Setelah pengembangan ditemukan lagi 2 motor yang dicuri tersangka dengan TKP di Kota Kendari, ” tambahnya.
Lebih lanjut Aris Tri Yunarko mengatakan tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut.
“Saat ini, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya, ” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SS/Ed)