Hukrim

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 6,5 Kilo Sabu-Sabu Jaringan Internasional

Redaksi
1727
×

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 6,5 Kilo Sabu-Sabu Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sultra, Irjenpol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H memimpin konfrensi pers pengungkapan jaringan internasional di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, pada Rabu (3/12/2025).

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Hal ini ditandai dengan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 6,5 kilogram (Kg).

Pengungkapan kasus tersebut dipublikasikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjenpol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, Rabu (3/12/2025).

Kapolda didampingi oleh Dir Narkoba Kombespol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Menggelar Latihan Pra Operasi Pekat Anoa 2024

Dalam keterangannya, Irjen Didik mengungkapkan bahwa pengungkapan kali ini merupakan tindak lanjut dari kasus narkoba yang telah diungkap oleh Subdit II Ditresnakoba pada bulan Mei 2025 lalu.

“Setelah melakukan pengolahan dan analisa data digital selama tujuh bulan, petugas kami mendapatkan informasi penting mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia dan telah masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” jelas Irjen Didik.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba segera melakukan tracking terhadap mobil rental luar provinsi yang dicurigai sering digunakan oleh jaringan lintas provinsi ini.

BACA JUGA:  Sempat Bantah Kena OTT, Bupati Koltim Abdul Azis Akhirnya Dibawa KPK ke Jakarta

Petugas berhasil melacak sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang sedang dalam perjalanan menuju Sulawesi Tenggara.

Setibanya di perbatasan, mobil pelaku berhasil diidentifikasi. Saat dilakukan upaya pemberhentian, pelaku justru memacu kendaraannya secara paksa dan tidak mengindahkan peringatan petugas.

Pengejaran berakhir di depan Grapari Kendari Selasa (3/12/2025) setelah petugas terpaksa menabrakkan kendaraan dinas ke mobil pelaku untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.

Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 6,5 Kg di dalam mobil.

BACA JUGA:  Famhi Desak KPK RI dan Kejangung RI Periksa Plt. Bupati Kolaka Timur

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di lokasi kedua dan kembali menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 92 gram.

Kapolda Sultra menegaskan bahwa pelaku yang diringkus merupakan kurir sabu jaringan internasional. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow