Headline NewsHukrimMetro Kota

Polda Sultra Bekuk 13 Pengedar dengan Barang Bukti 1,3 Kilo Sabu-Sabu

Redaksi 01
672
×

Polda Sultra Bekuk 13 Pengedar dengan Barang Bukti 1,3 Kilo Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers di Aula Ditresnarkoba Mapolda Sultra. 

KENDARI, SULTRASATU.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra membekuk 13 terduga pengedar narkoba dengan mengamankan barang bukti 1,3 kilo sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kombespol Bambang menuturkan pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang Januari 2025.

  dprd konut pelantikan kapolres

“Total terdapat 13 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, ” ungkap Bambang dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (29/1/2025).

BACA JUGA:  Pemdes Tambosupa Salurkan BLT DD Tahap Pertama kepada 30 KPM dan 682 Pinang Betara

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.354,11 gram sabu dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.624.932.000,-. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp1.200.000,” tambahnya.

Bambang mengatakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 10 orang.

Dibeberkan, peran para tersangka beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp42 Miliar dari Hasil Lelang Ore Nikel Kasus PT Antam Konut

“Beberapa di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan yang terhubung dengan Lapas Kelas Kendari, ” ujarnya.

Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Gelar Pasukan Pilkades Serentak, Ini Pesan Kapolres Konsel

Serta, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (SS/ED)