Headline NewsNewsPemerintahan

Pemprov Sultra Bersama Kejati Sultra Lakukan Nota Kesepakatan Bantuan Hukum

Avatar
746
×

Pemprov Sultra Bersama Kejati Sultra Lakukan Nota Kesepakatan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sultra Bersama Kejati Sultra Lakukan Nota Kesepakatan Bantuan Hukum
Ketgam: Gubernur Ali Mazi (kiri) dan Kepala Kejati Sultra (kanan) usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Keajati) Sultra melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi SH dan Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja, SH.MH di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, 31 Januari 2023.

Selain dilakukan Gubernur dan Kepala Kejati Sultra, penandatanganan kesepakatan juga disaksikan Wakil Kepala Kejati Sultra, Subeno SH. MM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, SH. MH, Asisten Intelijen Ade Hermawan, SH. MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Setyawan Nurcholiq, SH. MH.

Kemudian, Koordinator, Pejabat Eselon IV dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Tenggara dan Pejabat Eselon IV (melalui daring), Forkopimda dan Kepala OPD se Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  Sempat Dirawat Intensif, Karyawan PT Dian Purnama yang Tersengat Listrik Meninggal Dunia

Usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan, Raimel Jesaja mengatakan, bahwa salah satu kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Di situ, disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Salah satu dari kewenangan yang ada, lanjut Raimel Jesaja adalah di bidang Datun untuk mewakili provinsi terkait masalah penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Nota Kesepakatan ini adalah perpanjangan dari notaksebelumnya dimana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama 2 tahun,” jelasnya.

Raimel Jesaja, SH. MH berharap agar semua koordinasi sinergitas yang sudah baik selama ini bisa terjaga dan terawat secara baik untuk meningkatkan pemerintahan dan pembangunan khusunya dibidang hukum dan kedepan lebih ditingkatkan.

“Kejati Sultra akan selalu berkolaborasi bekerja sama dengan jajaran Pemprov Sultra untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama agar tujuan dan manfaat dari nota kesepakatan betul betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Gubernur Sultra Ali Mazi, SH mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas terselenggaranya acara penandatanganan nota Kesepakatan antara Pemprov dengan Kejati Sultra.

“Pemprov percaya, bahwa nota kesepakatan diterbitkan sebagai sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah guna memperkuat landasan hukum dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan peraturan daerah serta pemberdayaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Sultra,” beberapa Ali Mazi.

Diketahui, maksud dari nota kesepakatan antara UHO dan Kejati Sultra untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun tujuannya adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik UHO.

Sementara, ruang lingkup dari kesepakatan bersama tersebut adalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. (SS/MEI)