KENDARI, SULTRASATU. COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang bantuan penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa, 31 Januari 2023.
Penandatangan kesepakatan bersama dilakukan oleh Kepala Kejati SultraRaimel Jesaja, SH.MH dan Rektor UHO Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu yang disaksikan Wakil Kepala Kejati Subeno, SH. MM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, SH. MH, Asisten Intelijen Ade Hermawan, SH. MH, Koordinator, Pembantu Rektor dan Dekan UHO, serta Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra.
Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja, SH.MH mengatakan, bahwa kesepakatan bersama merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sudah terjalin mesra selama ini bersama Rektor UHO beserta jajaran yang hadir dan ikut menandatangani kesepakatan bersama.
“Kesepakatan bersama ini adalah merupakan satu rangkaian kerja sama kolaborasi, koordinasi antara Kejati Sultra dan UHO dalam rangka meningkatkan dan memajukan pembangunan di bidang hukum,” ungkap Raimel Jesaja.
Menurut Raimel, salah satu kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Disitu, disebutkan bahwa kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukim lainnya. Salah satu nya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini,” katanya.
Ia pun berharap, dengan adanya kesepakatan bersama, bisa menjadi penegakan hukum yang bukan hanya dilihat sebelah mata tapi penegakan hukum itu adalah bagian dari pembangunan di bidang hukum.
“Tentu penegakan hukum harus bersinergi dengan Kepolisian, BUMN, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, BUMND agar tidak gagal paham tentang hukum,” bebernya.
Sementara, Rektor UHO Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu menjelaskan, bahwa UHO banyak dibantu oleh pihak Kejati Sultra untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di UHO.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi tingginya atas penandatangan kesepakatan bersama ini. Tentu UHO akan terus bersinergi untuk membantu Sultra demi tercapainya cita cita pembangunan NKRI yang semakin maju dan jaya,” ungkapnya.
Rektor Muhammad Zamrun Firihu juga berharap, penandatanganan kesepakatan bersama, sampai kapanpun siapapun rektor atau kajatinya koordinasi kerja sama sesama instansi pemerintah harus tetap dijalankan.
“Intinya bantuan yang diberikan oleh Kejati Sultra kepada UHO sudah sangat banyak dan tidak bisa disebutkan satu persatu,” jelas Zamrun.
Diketahui, maksud dari nota kesepakatan antara UHO dan Kejati Sultra untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun tujuannya adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik UHO.
Sementara, ruang lingkup dari kesepakatan bersama tersebut adalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. (SS/MEI)