KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan seluruh Kepala Kantor Regional (Kanreg) BKN se-Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (30/6/ 2025) pagi.
Dari Konawe Utara, rapat diikuti langsung oleh Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala BKPSDM Moh. Nur Sain, S.Sos., MM., dan Asisten III Setda Drs. La Ondjo, M.Si, dari Aula Bapperida Lantai 1, yang telah difungsikan sebagai pusat koordinasi virtual forum nasional tersebut.
Wabup menyebut RDP ini membahas tiga pokok agenda nasional terkait reformasi birokrasi dan kebijakan aparatur sipil negara (ASN). Pemda diminta untuk menyesuaikan kebijakan yang diatur oleh pusat.
Pertama, Persiapan Pengangkatan CPNS dan CPPPK. RDP ini membahas secara khusus tentang tahapan dan kesiapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) dan Calon PPPK, yang diarahkan agar berbasis kebutuhan real daerah dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Abuhaera menegaskan bahwa Pemkab Konawe Utara siap mendukung kebijakan ini.
“Pemerintah daerah Konut akan segera melakukan pemetaan formasi jabatan strategis agar proses rekrutmen tepat sasaran. Formasi CPNS dan PPPK kami arahkan untuk memenuhi sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis lapangan,” katanya.
Kedua, Kebijakan BKN Terkait Mutasi dan Promosi ASN Daerah. Komisi II dan BKN RI menyoroti pentingnya proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan sesuai prinsip sistem meritokrasi, yaitu berdasarkan kinerja, kompetensi, dan objektivitas. Penempatan ASN tidak boleh lagi berbasis kedekatan personal, melainkan seleksi ketat yang terukur.
Kepala BKPSDM Konawe Utara, Moh. Nur Sain, menyampaikan bahwa Pemkab telah menggunakan sistem informasi kepegawaian internal untuk memastikan rotasi jabatan dilakukan secara transparan.
Ketiga, Kebijakan Work From Anywhere (WFA). Poin terakhir adalah pembahasan kebijakan terbaru terkait sistem kerja ASN secara fleksibel melalui Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mulai diuji coba di sejumlah instansi pusat dan daerah, khususnya untuk jabatan fungsional yang tidak terikat lokasi.
Asisten III, Drs. La Ondjo, M.Si., menyambut baik fleksibilitas ini namun tetap menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas kerja. “Kebijakan WFA sangat kontekstual, dan harus disesuaikan dengan karakteristik geografis serta kebutuhan pelayanan di daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan upaya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan ASN yang lebih adaptif, transparan, dan profesional. Pemkab Konawe Utara memastikan akan terus mengikuti setiap regulasi dan arahan pusat untuk memperkuat reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. (ADV)