AdvertorialDaerah

Pemkab Konut Pastikan Rotasi Jabatan secara Meritokrasi dan Transparan

Redaksi Sultrasatu
448
×

Pemkab Konut Pastikan Rotasi Jabatan secara Meritokrasi dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala BKPSDM Moh. Nur Sain, S.Sos., MM., dan Asisten III Setda Drs. La Ondjo, M.Si, mengikuti rapat virtual bersama DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN, dari Aula Bapperida Lantai 1, Senin (30/6/2025).

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan seluruh Kepala Kantor Regional (Kanreg) BKN se-Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (30/6/ 2025) pagi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam rapat virtual bersama Pemda di Indonesia.

Dari Konawe Utara, rapat diikuti langsung oleh Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala BKPSDM Moh. Nur Sain, S.Sos., MM., dan Asisten III Setda Drs. La Ondjo, M.Si, dari Aula Bapperida Lantai 1, yang telah difungsikan sebagai pusat koordinasi virtual forum nasional tersebut.

Wabup menyebut RDP ini membahas tiga pokok agenda nasional terkait reformasi birokrasi dan kebijakan aparatur sipil negara (ASN). Pemda diminta untuk menyesuaikan kebijakan yang diatur oleh pusat.

Anggota Komisi II DPR RI banyak memberikan masukan terkait dengan rekrutmen ASN.

Pertama, Persiapan Pengangkatan CPNS dan CPPPK. RDP ini membahas secara khusus tentang tahapan dan kesiapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) dan Calon PPPK, yang diarahkan agar berbasis kebutuhan real daerah dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Abuhaera menegaskan bahwa Pemkab Konawe Utara siap mendukung kebijakan ini.

“Pemerintah daerah Konut akan segera melakukan pemetaan formasi jabatan strategis agar proses rekrutmen tepat sasaran. Formasi CPNS dan PPPK kami arahkan untuk memenuhi sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis lapangan,” katanya.

BACA JUGA:  Sekda Safruddin Serahkan Beasiswa ke Mahasiswa STIE 66 Asal Konawe Utara

Kedua, Kebijakan BKN Terkait Mutasi dan Promosi ASN Daerah. Komisi II dan BKN RI menyoroti pentingnya proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan sesuai prinsip sistem meritokrasi, yaitu berdasarkan kinerja, kompetensi, dan objektivitas. Penempatan ASN tidak boleh lagi berbasis kedekatan personal, melainkan seleksi ketat yang terukur.

Ada tiga bahasan penting dalam rapat virtual bersama legislatif dan eksekutif.

Kepala BKPSDM Konawe Utara, Moh. Nur Sain, menyampaikan bahwa Pemkab telah menggunakan sistem informasi kepegawaian internal untuk memastikan rotasi jabatan dilakukan secara transparan.

Ketiga, Kebijakan Work From Anywhere (WFA). Poin terakhir adalah pembahasan kebijakan terbaru terkait sistem kerja ASN secara fleksibel melalui Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mulai diuji coba di sejumlah instansi pusat dan daerah, khususnya untuk jabatan fungsional yang tidak terikat lokasi.

Sejumlah Anggota Komisi II DPR RI mengharapkan rekrutmen pejabat di pusat maupun daerah mempertahankan mekanisme meritokrasi.

Asisten III, Drs. La Ondjo, M.Si., menyambut baik fleksibilitas ini namun tetap menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas kerja. “Kebijakan WFA sangat kontekstual, dan harus disesuaikan dengan karakteristik geografis serta kebutuhan pelayanan di daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bantah Tuduhan, CV Setiawan Mitra Konstruksi Minta KLPP Objektif Dalam Menilai Pekerjaan

Kegiatan ini merupakan upaya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan ASN yang lebih adaptif, transparan, dan profesional. Pemkab Konawe Utara memastikan akan terus mengikuti setiap regulasi dan arahan pusat untuk memperkuat reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. (ADV)