KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mengikuti sosialisasi kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026, dilaksanakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal via zoom meeting acara ini berlangsung hotel horison Kendari, Senin (27/6/2026).
Jajaran Pemda Konut yang mengikuti sosialisasi diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, Kepala Dinas PTSP Konawe Utara Alex Akhlis, S.Hut., M.P.W.K, Sekretaris PTSP Konut Indra, S.Pd., M.Si, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan Justin, S.KM, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Suprapto, S.Si., M.AP, Analisis Kebijakan Astri Dwi Lestari, ST., MM, Plt Kasi pengolahan Data dan Sistem Informasi PM Jodi Nata Kusuma, S.A.P, Pranata Komputer Terampil Sutriani, TP OSS Yayan Soewarni.
Sosialisasi dengan Nomor: 47.S/KS.00/A.8/B.3/2026 merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pada Tahun 2026.
Kemudian Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melaksanakan kembali kegiatan PTSP dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah terhadap 546 PTSP Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia, serta Penilaian Kinerja PPB terhadap 25 Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang memiliki kewenangan terkait dengan PPB.

Di mana, hasil penilaian kinerja nantinya akan disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai salah satu pertimbangan di dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Daerah Konut, Dr. Safruddin menjelaskan, dalam pemaparan materi yang disaksikan secara daring, ditunjukkan data perkembangan kinerja pelayanan yang mengalami tren positif dari tahun ke tahun.
Hal itu terlihat dari grafik capaian yang memperlihatkan peningkatan persentase pada kategori “baik” dan “sangat baik”, serta penurunan pada kategori “kurang baik”.
Sekda menambahkan, pemateri menjelaskan perbaikan kinerja ini merupakan hasil dari berbagai langkah strategis yang telah dilakukan pemerintah, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan publik.

“Tren capaian menunjukkan adanya pergeseran signifikan ke arah yang lebih baik. Ini menandakan bahwa upaya perbaikan yang dilakukan sudah berada pada jalur yang tepat,” ungkap pemateri dalam sesi presentasi.
Selain itu, evaluasi berkala juga menjadi kunci dalam menjaga konsistensi peningkatan kinerja. Pemerintah daerah didorong untuk terus melakukan inovasi serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Senada, Kepala Dinas PTSP Konut, Alex juga mengungkapkan, dalam pemaparan materi, disampaikan sejumlah poin penting yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan perizinan berusaha.
Salah satu penekanan utama adalah keterlibatan langsung Kepala DPMPTSP dalam memimpin proses penilaian mandiri serta mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan, khususnya terkait kinerja PPB di daerah.
Mengingat, Kepala DPMPTSP harus teribat memimpin pengisian penilaian mandiri dan mengkoordinasikan antar pemangku kepentingan terkait terutama dalam hal kinerja PBB Pemda.

“Kita akan segera memberikan hak akses turunan kepada Kepala OPD teknis terkait yang digunakan dalam proses verifikasi pemenuhan perizinan dan pengawasan. Ini dilakukan untuk penyelarasan tolak ukur penilaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta ketentuan Peraturan Menteri PANRB terkait NSPK dan SPP,” tegas Alex.
Sementara, lanjut Alex, dalam sosialisasi juga ditekankan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai satu-satunya sistem perizinan berusaha yang wajib digunakan oleh DPMPTSP dan OPD teknis. Hal ini dilakukan guna menciptakan pelayanan yang terintegrasi, transparan dan efisien.
“Melalui arahan ini, kami di daerah siap menjalankan arahan agar kinerja pelayanan perizinan di daerah semakin optimal dan mampu mendukung peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegasnya. (Edy)













