KENDARI, SULTRASATU. COM-Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah (Baperidda) Konut menggelar pra validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJPD tahun 2025-2045 di Kantor DLH Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (22/11/2024).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) lr. La Ode Muhaimin ST M.P.W menuturkan, pra-validasi KLHS rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah tahap awal dalam memastikan KLHS yang disusun untuk mendukung penyusunan RPJPD memenuhi persyaratan teknik dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“KLHS bertujuan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam perencanaan jangka panjang suatu daerah, ” terang Muhaimin.
Muhaimin mengatakan tujuan pra-validasi KLHS RPJPD yakni memastikan kesesuaian dengan aturan yakni mengevaluasi dokumen KLHS mematuhi peraturan seperti UU No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup serta pedoman teknis dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).
Kemudian, mengevaluasi kualitas analisis yakni menilai analisis yang dilakukan, seperti identifikasi isi startegis dan dampak lingkungan, dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data yang memadai.
“Ketiga tujuannya menjamin kelengkapan dokumen dengan memastikan dokumen KLHS mencakup seluruh elemen wajib, seperti identifikasi keberlanjutan lingkungan sosial, dan ekonomi, analisis dampak strategis dari kebijakan rencana dan program, rekomendasi mitigasi dan adaptasi resiko lingkungan,” ujarnya.
“Keempat yakni memberikan masukan awal dengan memberikan saran perbaikan jika ditemukan kekurangan sehingga KLHS dapat memenuhi standar validasi formal, ” tambahnya.
Lanjut Muhaimin, proses pra validasi KLHS RPJPD mulai dari pemeriksaan awal dengan tim dari pemerintah daerah, dengan bimbingan KLHK atau lembaga terkait, memeriksa kelengkapan dokumen dan metodologi yang digunakan.
Kedua, review oleh tim teknisi dengan pemeriksaan oleh tim teknisi, yang biasanya melibatkan ahli lingkungan, perencana pembangunan, dan pemangku kepentingan terkait.
“Ketiga yakni feedback dengan masukan disampaikan kepada penyusun KLHS untuk perbaikan atau penyesuaian, ” bebernya.
“Keempat yakni koordinasi lintas sektor dengan melibatkan istansi dan sektor terkait untuk memastikan integrasi aspek aspek lingkungan hidup lingkungan ke dalam rencana pembangunan, ” tambahnya.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, manfaat dari pra-validasi ini yakni meningkatkan kualitas dokumen KLHS dengan adanya masukan, dokumen akhir yang diajukan untuk validasi lebih terstruktur dan berkwalitas.
Selanjutnya, meminimalkan resiko penolakan validasi, mengoptimalkan integritas prinsip berkelanjutan dengan proses ini membantu memastikan bahwa RPJPD yang disusun benar benar memprihatinkan keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Pra-validasi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa KLHS bukan sekedar dokumen formalitas,tetapi menjadi alat yang efektif dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan, ” pungkasnya. (SS/ED)