Daerah

Oknum Guru SMA di Konawe Selatan Diduga Berbuat Asusila, Korban Minta Keadilan

Redaksi Sultrasatu
910
×

Oknum Guru SMA di Konawe Selatan Diduga Berbuat Asusila, Korban Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MHS di SMAN 4 Konawe Selatan (Konsel) dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan perbuatan asusila dengan seorang guru honorer berinisial RAT, yang merupakan istri dari AAM. Kasus ini kembali mencuat setelah MHS dinilai tidak menepati janji untuk pindah tugas.

​Menurut pengakuan AAM kepada media pada Minggu (31/8/2025), kasus perselingkuhan yang diduga terjadi di lingkungan SMAN 4 Konawe Selatan pada tahun 2024 ini sebenarnya telah diselesaikan secara adat Tolaki pada 5 Oktober tahun 2024 lalu. Saat itu, MHS berjanji akan pindah tugas ke sekolah lain yang jauh dari lingkungan keluarga AAM demi menjaga keutuhan rumah tangganya.

​Namun, hingga kini MHS masih bertugas di sekolah yang sama. AAM merasa janji tersebut tidak ditepati dan sikap MHS justru mengancam keharmonisan keluarganya.

BACA JUGA:  Polres Konsel Libatkan Unsur Eksternal Dalam Pembuatan Standar Pelayanan

​”Demi mempertahankan rumah tangga, saya mengalah dan mengajak istri serta anak pindah ke Andoolo. Diam-diam si guru SMA ini menyekolahkan anaknya di sekolah yang sama dengan anak saya. Menurut saya, ini hanya alasan dia saja supaya bisa dekat lagi dengan istri saya,” ujar AAM.

​Merasa tidak nyaman, AAM kini meminta keadilan kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan. Ia berharap oknum guru tersebut diproses sesuai dengan peraturan kode etik ASN.

BACA JUGA:  Pemda Konut Tepat Waktu Serahkan LKPD Anaudited Tahun Anggaran 2024 di BPK RI Perwakilan Sultra

​”Saya sudah beri kesempatan, tapi ternyata yang dilakukan seolah-olah melawan. Jadi saya minta tolong bagaimana caranya supaya pelaku bisa pindah dan jauh dari keluarga saya,” tambahnya.

​Secara terpisah, Kepala SMAN 4 Konawe Selatan, Putu Rahmawati, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara adat, sehingga pihak sekolah tidak menindaklanjutinya.

​Meskipun demikian, Putu Rahmawati menyebut bahwa MHS sudah mengajukan permohonan pindah tugas.

BACA JUGA:  Musdes Mata Osole di Gelar, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera

​”Sudah bermohon pindah tugas. Hanya saja, karena yang bersangkutan adalah seorang ASN PPPK, prosesnya agak rumit dan butuh waktu lama untuk pindah,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbuatan asusila. (Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow